Berita Viral

Naik Turun Kekayaan Wali Kota Semarang yang Biayai Sekolah Vita Azahra Anak Tukang Pijat Gagal PPDB

Inilah naik turun harta kekayaan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Viral Biayai Sekolah Vita Azahra Anak Tukang Pijat Gagal PPDB.

kolase istimewa
kolase foto Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Inilah Naik Turun Kekayaan Wali Kota Semarang yang Biayai Sekolah Vita Azahra Anak Tukang Pijat Gagal PPDB. 

SURYA.co.id - Harta kekayaan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, kini tengah jadi sorotan publik.

Awalnya Ita disorot lantaran aksi humanisnya membantu membiayai sekolah sekaligus menjadi orang tua asuh bagi Vita Azahra, anak tukang pijat yang gagal lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Di saat yang bersamaan, kabar miring menerpa Ita dan suaminya, mereka ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.

Terkait harta kekayaan, melansir dari laman elhkp, kekayaan Ita terpantau naik turun sejak berkiprah di pemerintahan.

Saat masih menjabat DIREKTUR PT SARANA PATRA HULU CEPU tahun 2012, kekayaan Ita cuma Rp 377 juta.

Baca juga: Harta Kekayaan Wali Kota Semarang yang Biayai Sekolah Vita Azahra, Anak Tukang Pijat Gagal PPDB

Kemudian naik pada tahun 2015, saat ia menjabat WAKIL WALIKOTA SEMARANG PERIODE 2015 - 2020, yakni mencapai Rp 847 juta.

Lalu di tahun 2016-2018, kekayaan Ita melesat jadi Rp 5,3 miliar.

Saat ia menjabat sebagai wakil walo kota Semarang tahun 2019, kekayaannya turun jadi Rp 4,6 miliar.

Penurunan cukup siginifikan terjadi pada tahun 2020, yakni tinggal Rp 2,8 miliar.

Hingga tahun 2022, kekayaan Ita cuma naik hingga Rp 3,3 miliar.

Diketahui, belum lama mendapat pujian karena membiayai sekolah Vita Azahra, anak tukang pijat yang gagal lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kini dirundung masalah. 

Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Harta Kekayaan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Terseret Kasus Korupsi, Lebih Tajir dari Istri

Tak hanya Mbak Ita, sang suami, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus ini.

Sebelum penetapan tersangka, KPK menggeledah kantor hingga rumah Wali Kota Semarang, Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024).

Mengutip TribunJateng.com, penggeledahan tersebut sejak pukul 09.00 WIB.

Selain menggeledah kantor, Mbak Ita juga turut diperiksa KPK.

Mbak Ita diperiksa KPK sekira pukul 09.00 WIB di kantornya.

Setelah keluar dari rumah Mbak Ita, KPK keluar dengan membawa dua koper serta dua kardus.

Tak lama setelah penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, KPK tetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.

Suaminya, Alwin Basri juga turut dijadikan tersangka serta Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Rahmat U. Djangkar, swasta

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, keempat orang tersebut dilarang pergi ke luar negeri.

Tessa menambahkan, ada tiga perkara yang menyandung empat orang tersebut.

Kasus pertama yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.

Lalu soal dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Terakhir soal dugaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Baca juga: Usai Dipuji Biayai Sekolah Vita Azahra, Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Kini Menghilang

Kini keberadaan Mbak Ita pun masih belum diketahui.

Mbak Ita terakhir terlihat di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng pada pukul 08.30 WIB.

Membiaya Sekolah Vita Azahra

Diketahui, wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu sigap mendatangi rumah Vita Azahra di Jalan Gondang Raya 17, RT 3 RW 1, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Ia turun tangan memberikan bantuan dengan menjamin biaya pendidikan Vita Azahra.

Tak sampai di situ, Mbak Ita juga menjadikan Vita Azahra menjadi anak asuh.

“Kami menyadari bahwa PPDB SMA ini bukan kewenangan dari Pemkot Semarang, sehingga kami mencari solusi untuk bagaimana anak ini tetap sekolah sesuai dengan hatinya."

"Tadinya sudah ketrima di SMK negeri, tapi tidak mau karena inginnya di SMA negeri. Sambil menunggu jika tidak bisa diterima SMA negeri, maka dia mau sekolah di SMA swasta yakni SMA Mardi Siswo."

"Kami punya program Gerbang Harapan, dimana program menjadi orang tua asuh untuk kebutuhan pendidikan anak-anak. Jadi saya punya anak asuh baru, Vita,” tutur Mbak Ita, dikutip dari Kompas TV.

Diketahui, Pemerintah Kota Semarang memiliki gerakan bersama orang tua asuh untuk pengembangan hari masa depan (Gerbang Harapan).

Program ini merupakan upaya untuk menekan angka putus sekolah masyarakat Kota Semarang. 
 
Warga yang berkecukupan diajak untuk menjadi orang tua asuh bagi anak kurang mampu.

Lantas, berapa besaran gaji Wali Kota Semarang?

Wali Kota Semarang (kanan)
Vita Azahra, anak tukang pijat gagal PPDB (kiri)
Wali Kota Semarang (kanan) Vita Azahra, anak tukang pijat gagal PPDB (kiri) (Kolase Kompas TV/ist)

Sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan.

Ketentuan soal gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Meski begitu, gaji Rp2,1 juta yang diterima Mbak Ita belum termasuk tunjangan.

Dia juga menerima sejumlah tunjangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

"Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," tulis Perpres tersebut. 

Selain itu, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah.

Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved