Berita Mojokerto

Pemkab Mojokerto Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak untuk 299 Desa Senilai Rp19,6 Miliar

Pemkab Mojokerto menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati memimpin rakor di Smartroom Satya Bina Karya (SBK), Pemkab Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto.

Besaran DBHP dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi wajib yang salurkan mencapai sekitar Rp 19,6 miliar.

"DBHP dari pembayaran PBB telah disalurkan untuk seluruh desa dalam pekan ini. Untuk retribusi paling besar di Desa Lolawang sekitar Rp 233,2 juta dan paling rendah Desa Dilem sekitar Rp 48,8 juta," kata Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto, Hendra Putra Djaja T, Kamis (18/7/2024).

Ia mengatakan besaran DBHP untuk masing-masing Pemdes berbeda-beda, sesuai jumlah luasan wajib pajak.

Penentuan besaran DBHP sesuai Perbup Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sisdur pengelolaan keuangan desa.

"Sesuai aturan Pemda memiliki kewajiban mengembalikan pajak daerah, minimal persen ke desa," kata Hendra.

Menurut dia, pencairan DBHP dilakukan dua kali setiap tahun dan realisasi setiap enam bulan.

"Juli-Desember 2023 yang kita bayar sekarang. Karena nanti ada lagi Januari-Juni 2024, yang nilainya berbeda lagi tergantung pendapatan daerah," bebernya.

Dikatakan Hendra, pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat digunakan oleh Pemdes untuk semua bidang.

"Penggunaannya untuk semua bidang dalam APBDesa, diutamakan insentif pemungut pajak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved