Berita Viral
Besaran Gaji Wali Kota Semarang yang Biayai Sekolah Vita Azahra, Anak Tukang Pijat Gagal PPDB
Inilah besaran gaji Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang membiayai sekolah Vita Azahra, anak tukang pijat yang gagal lolos PPDB
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Selain harta kekayaan, besaran gaji Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu turut jadi sorotan setelah membiayai sekolah Vita Azahra, anak tukang pijat yang gagal lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Diketahui, wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu sigap mendatangi rumah Vita Azahra di Jalan Gondang Raya 17, RT 3 RW 1, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Ia turun tangan memberikan bantuan dengan menjamin biaya pendidikan Vita Azahra.
Tak sampai di situ, Mbak Ita juga menjadikan Vita Azahra menjadi anak asuh.
“Kami menyadari bahwa PPDB SMA ini bukan kewenangan dari Pemkot Semarang, sehingga kami mencari solusi untuk bagaimana anak ini tetap sekolah sesuai dengan hatinya."
"Tadinya sudah ketrima di SMK negeri, tapi tidak mau karena inginnya di SMA negeri. Sambil menunggu jika tidak bisa diterima SMA negeri, maka dia mau sekolah di SMA swasta yakni SMA Mardi Siswo."
Baca juga: Harta Kekayaan Wali Kota Semarang yang Biayai Sekolah Vita Azahra, Anak Tukang Pijat Gagal PPDB
"Kami punya program Gerbang Harapan, dimana program menjadi orang tua asuh untuk kebutuhan pendidikan anak-anak. Jadi saya punya anak asuh baru, Vita,” tutur Mbak Ita, dikutip dari Kompas TV.
Diketahui, Pemerintah Kota Semarang memiliki gerakan bersama orang tua asuh untuk pengembangan hari masa depan (Gerbang Harapan).
Program ini merupakan upaya untuk menekan angka putus sekolah masyarakat Kota Semarang.
Warga yang berkecukupan diajak untuk menjadi orang tua asuh bagi anak kurang mampu.
Lantas, berapa besaran gaji Wali Kota Semarang?
Baca juga: Rekam Jejak Walkot Semarang Mbak Ita & Suami Yang ‘Menghilang’, Usai KPK Beri Status Tersangka

Sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan.
Ketentuan soal gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Meski begitu, gaji Rp2,1 juta yang diterima Mbak Ita belum termasuk tunjangan.
Dia juga menerima sejumlah tunjangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Vita Azahra
Semarang
PPDB
Besaran Gaji
Anak Tukang Pijat
Wali Kota Semarang tersangka
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Alasan Mahfud MD Tak Tangani Kasus Silfester Matutina saat Jabat Menkopolhukam, Singgung Roy Suryo |
![]() |
---|
Keluarga Pasien VVIP RSUD Sekayu Ungkap Dokter Syahpri Dulu yang Bersikap Kasar, Ikut Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anak Tukang Ojek Bolos Sekolah Gara-gara Seragam Belum Lunas, DPRD Turun Tangan |
![]() |
---|
Pantas Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi, Kejagung Beber 2 Penyebab, Bantah Dilindungi Jokowi |
![]() |
---|
Usai Heboh Demo Warga Pati Tuntut Mundur Bupati Sudewo, Sosok Ini Diam-diam Kirim Tim untuk Pantau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.