Pembunuhan Vina Cirebon

Maksud Terselubung Razman Nasution Mau Laporkan Hakim Eman Sulaeman Dibeber Alvin Lim, Bukan Pansos

Rencana pengacara Razman Nasution yang akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) berbuntut panjang. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com/intens
Alvin Lim menuding ada maksud terselubung di balik rencana Razman Nasution melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY. 

"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak."

"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," jelas pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.

Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.

"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya."

"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada."

"Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana," katanya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Ia menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Keberanian Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan Dipuji Mahfud MD, Hingga Beri Salam Hormat

Sehingga, Pegi Setiawan bisa mengirup udara bebas di hari yang sama setelah dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Namun menurut Razman, putusan ini akan dilaporkannya dengan salah satu alasannya melampaui kewenangan.

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," kata dia dikutip dari tayangan tersebut, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, Hakim Eman harusnya komperenshif dan berdasarkan pada logika. Bukan malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.

"Ada 9 putusan yang dibacakan oleh hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," imbuhnya.

 "Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan? Putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tahu faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved