Berita Kota Surabaya

Bisa Bayar Apartemen di Surabaya Rp 2 Juta Per Bulan, Sejoli Kumpul Kebo Ini Ternyata Edarkan Sabu

kemudian sisanya seberat 2 gram hendak dijual. "Namun belum ada yang laku karena keburu tertangkap," ujar Suriah.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (TonyHermawan)
Sepasang pengedar sabu diamankan di depan restoran ayam siap saji di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Sepasang pria dan wanita ini, S (48) dan TMS (44), tidak pernah menikah tetapi keduanya tinggal seatap di sebuah apartemen di Surabaya yang sewanya Rp 2 juta per bulan.

Keduanya bisa menyewa apartemen padahal S hanya menjadi sopir angkot, ternyata terungkap bahwa ia bersama pasangannya selama ini berjualan sabu.

Kasus peredaran narkoba ini dibongkar jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah mengamankan keduanya di parkiran sebuah restoran ayam goreng cepat saji di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya belum lama ini.

Pasangan ini disergap setelah informasi sebelumnya menyebutkan bahwa mereka membawa kedapatan membawa sabu dan terindikasi sebagai pengedar.

Pasangan yang belum menikah itu sehari-hari itu menetap bersama di salah satu kamar apartemen di Jalan KH Abdul Wahab Siamin, Dukuh Pakis.

Polisi tidak menjelaskan detail sudah berapa lama pasangan diduga kumpul kebo tersebut berjualan sabu dan tinggal apartemen. Hanya disebutkan, bahwa hunian itu digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari bisnis narkoba itu, dalam sebulan mereka bisa membayar sewa apartemen yang ditaksir sekitar Rp 2 juta. Dan S menutupi bisnis gelapnya dengan bekerja sebagai sopir angkot.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah mengatakan, anggota menangkan pasangan itu pada 3 Juli 2024 pukul 19.30 WIB.

Ketika digeledah ditemukan barang bukti lima poket sabu yang masing-masing seberat 0,8-0,9 gram. Seluruhnya ditimbang mencapai 2,301 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap keduanya, dan juga terbukti sebagai pemakai narkoba. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka mengaku kalau siang mengonsumsi sabu seberat 2 gram di apartemen.

kemudian sisanya seberat 2 gram hendak dijual. "Namun belum ada yang laku karena keburu tertangkap," ujar Suriah.

Saat ditangkap, S yang merupakan warga asal Joyoboyo dan pacarnya, TMS, warga asal Puri Indah Sidoarjo dicecar banyak pertanyaan. Hingga akhirnya mereka mengaku sabu itu dibeli dari seseorang berinisial A yang saat ini masih buron.

Pengambilan dilakukan secara ranjau di sekitaran Rangkah Gang III. Dan pasangan kumpul kebo itu kini meringkuk di penjara. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved