Berita Kota Surabaya
Jukir Liar Mulai Gentayangan di Wisata Kota Lama, Dishub Surabaya Jamin Ada Sanksi Pidana Ringan
jukir tersebut tidak dilengkapi kartu identitas, tanpa mengenakan rompi jukir resmi, serta parkir bukan pada tempatnya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Munculnya destinasi wisata atau pusat keramaian baru memang memancing pergerakan ekonomi warga sekitar, tetapi tidak secara liar atau ilegal. Jukir liar ini menjadi masalah baru selain munculnya kejahatan jalanan di kawasan itu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya pun masih menemukan sejumlah juru parkir liar di kawasan Wisata Kota Lama. Karena itu Dishub berkoordinasi dengan kepolisian, agar para jukir liar mendapatkan tindak pidana ringan (tipiring).
Kolaborasi dijalin dengan jajaran Polrestabes Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta TNI dari Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Jajaran Pemkot Surabaya pun menyisir sejumlah lokasi parkir liar wisata Kota Lama, Kamis (11/7/2024). Di antaranya di Jalan Pegirian, Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Branjangan, Jalan Veteran, hingga beberapa titik lainnya.
Penertiban ini bertujuan menindak tegas jukir maupun jukir liar. Melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama, keberadaan mereka mengganggu arus lalu lintas hingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pengunjung.
Hal ini sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat. “Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (12/7/2024).
Dari hasil inspeksi tersebut, Dishub menemukan adanya sejumlah pelanggaran. Di antaranya, jukir tersebut tidak dilengkapi kartu identitas, tanpa mengenakan rompi jukir resmi, serta parkir bukan pada tempatnya.
Menariknya, beberapa jukir liar tersebut pernah terciduk oleh petugas. "Kami menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar, tidak ada izin parkir, serta pernah melakukan pelanggaran tersebut, mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Jeane.
Jeane berharap dengan ada penertiban ini, Kota Lama Surabaya bisa menjadi ikon wisata yang semakin menarik. Maka ia mengimbau seluruh pengunjung untuk memarkirkan kendaraan di tempat resmi.
Di antara lokasi parkir resmi itu berada di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. “Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama," ujar Jeane.
"Kami berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya. Sehingga, bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan mancanegara,” tandasnya. *****
Wisata Kota Lama Surabaya
jukir liar di Wisata Kota Lama Surabaya
Dishub Surabaya
Dishub menindak jukir liar di Wisata Kota Lama
jukir liar di Wisata Kota Lama dijerat tipiring
| Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
|
|---|
| Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
|
|---|
| Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
|
|---|
| Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
|
|---|
| Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.