Berita Kota Surabaya

Jukir Liar Mulai Gentayangan di Wisata Kota Lama, Dishub Surabaya Jamin Ada Sanksi Pidana Ringan

jukir tersebut tidak dilengkapi kartu identitas, tanpa mengenakan rompi jukir resmi, serta parkir bukan pada tempatnya.

surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya masih menemukan sejumlah juru parkir liar di kawasan wisata Kota Lama, Kamis (11/7/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Munculnya destinasi wisata atau pusat keramaian baru memang memancing pergerakan ekonomi warga sekitar, tetapi tidak secara liar atau ilegal. Jukir liar ini menjadi masalah baru selain munculnya kejahatan jalanan di kawasan itu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya pun masih menemukan sejumlah juru parkir liar di kawasan Wisata Kota Lama. Karena itu Dishub berkoordinasi dengan kepolisian, agar para jukir liar mendapatkan tindak pidana ringan (tipiring).

Kolaborasi dijalin dengan jajaran Polrestabes Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta TNI dari Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Jajaran Pemkot Surabaya pun menyisir sejumlah lokasi parkir liar wisata Kota Lama, Kamis (11/7/2024). Di antaranya di Jalan Pegirian, Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Branjangan, Jalan Veteran, hingga beberapa titik lainnya.

Penertiban ini bertujuan menindak tegas jukir maupun jukir liar. Melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama, keberadaan mereka mengganggu arus lalu lintas hingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pengunjung.

Hal ini sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat. “Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (12/7/2024).

Dari hasil inspeksi tersebut, Dishub menemukan adanya sejumlah pelanggaran. Di antaranya, jukir tersebut tidak dilengkapi kartu identitas, tanpa mengenakan rompi jukir resmi, serta parkir bukan pada tempatnya.

Menariknya, beberapa jukir liar tersebut pernah terciduk oleh petugas. "Kami menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar, tidak ada izin parkir, serta pernah melakukan pelanggaran tersebut, mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Jeane.

Jeane berharap dengan ada penertiban ini, Kota Lama Surabaya bisa menjadi ikon wisata yang semakin menarik. Maka ia mengimbau seluruh pengunjung untuk memarkirkan kendaraan di tempat resmi.

Di antara lokasi parkir resmi itu berada di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. “Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama," ujar Jeane.

"Kami berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya. Sehingga, bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan mancanegara,” tandasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved