Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Bisa Cari Tahu Keberadaan Pegi Perong, Pengacara Pegi Setiawan Pernah Jadi Pejabat di TNI
Pantas saja pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, bisa cari tahu keberadaan Pegi alias Perong. Ternyata dulu pejabat di TNI.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sayangnya tidak banyak informasi mengenai pendidikan militer yang ditempuh oleh Andi.
Namun dirinya beberapa kali disebut sebagai pakar hukum militer yang tentu selaras dengan pekerjaannya kini.
Andi juga pernah dikabarkan akan terjun ke dunia politik praktis, yakni dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada tahun 2020.
Andi dikenal sebagai sosok yang cukup tegas dalam membela kliennya.
Bahkan Andi pernah mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap ksatria dan mengeluarkan SP3 jika memang Pegi tidak terbukti bersalah.
Selain Andi, pengacara Pegi lainnya yakni Muchtar Effendi juga mencuri perhatian publik.
Pada sidang praperadilan beragendakan pembuktian dari Pegi Setiawan yang digelar Rabu (3/7/2024), tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya.
Satu per satu kuasa hukum Pegi bertanya kepada Suhandi demi memperjelas gugatannya sudah sesuai hukum acara pidana.
Baca juga: Harap-harap Cemas Pegi Cianjur Didesak Diperiksa Usai Pegi Setiawan Bebas, Ikut Tes DNA, Ibu Sakit
Termasuk Muchtar Effendi.
"Demi kepentingan hukum, bolehkah polisi melawan atau merubah putusan pengadilan yang sudah ingkrah?" tanya Muchtar.
Suhandi menjawab, "Tidak boleh."
Muchtar pun melanjutkan pertanyaannya dengan memberi penjelasan tentang daftar pencarian orang (DPO) Pegi alias Perong yang berubah menjadi Pegi Setiawan.
"Kami sebut contoh ya. Di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017, seperti yang tadi rekan kami sampaikan, daftar DPO salah satu di antaranya adalah Pegi alias Perong, tinggi badan 160 ya, rambut keriting kulit hitam beralamat di Banjar Wangunan, Kecamatan Mundu."
"Yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ya tinggi 160, katakanlah begitu karena standar Indonesia ya, rambut lurus, alamat Kepompongan, Kecamatan Talun, artinya dalam hal ini polisi merubah daftar DPO."
"Apakah itu boleh dilakukan oleh Polisi?" tanya Muchtar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.