Pembunuhan Vina Cirebon
Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot, Sederhana Cuma Punya 1 Motor
Harta kekayaan Hakim Eman Sulaeman santer jadi sorotan setelah ia memutuskan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Harta kekayaan Hakim Eman Sulaeman santer jadi sorotan publik setelah ia memutuskan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Melansir dari elhkpn miliknya, kekayaan Eman ternyata jauh dari kata fantastis.
Jika melihat laporan harta kekayaannya, Eman bisa dibilang hidup sederhana.
Total kekayaannya cuma Rp 774 juta.
Paling banyak didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai Rp 720 juta.
Baca juga: Biodata Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Tak Sah
Untuk kendaraan, Eman cuma punya 1 motor tipe NC11CF1C A/T Tahun 2013 seharga Rp 6,5 juta.
Eman juga memiliki utang sebesar Rp 480.434.229.
Melihat kekayaan Eman yang sedemikian rupa, berapa sih sebenarnya gaji hakim?
Melansir dari Kompas.com, besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
Berikut daftar gaji pokok hakim:
1. Golongan III
Baca juga: Susno Duadji Menangis Ketemu Langsung Pegi Setiawan, Ucap Nasibnya Sama: Saya Jenderal Ditangkap Lho
Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
2. Golongan IV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.