Berita Viral
Sosok yang Rela Pasang Badan untuk Asniati Pensiunan Guru TK, Tak Jadi Diminta Kembalikan Rp 75 Juta
Terungkap sosok yang rela pasang badan untuk Asniati, pensiunan guru TK yang viral dituntung kembalikan uang negara Rp 75 juta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dalam hal ini, negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya.
Dia seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, ternyata dia masih menerima gaji PNS sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut.
Namun selama dua tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya, layaknya guru PNS.
Dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniati, Kamis (13/6//2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi.
Namun tidak direspons oleh pihak BKD dan kasus itu mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, Asniati bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga.
Dan beritahu kepada saya agar saya setop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu.
Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.