Berita Viral
Sosok yang Rela Pasang Badan untuk Asniati Pensiunan Guru TK, Tak Jadi Diminta Kembalikan Rp 75 Juta
Terungkap sosok yang rela pasang badan untuk Asniati, pensiunan guru TK yang viral dituntung kembalikan uang negara Rp 75 juta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap sosok yang rela pasang badan untuk Asniati, pensiunan guru TK yang viral dituntung kembalikan uang negara Rp 75 juta.
Dia adalah Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto.
Diketahui, Asniati, pensiunan guru TK Negeri di Sungai Bertam, Muaro Jambi, mengalami nasib pilu.
Ia diminta mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara, yang dalam hal ini melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Namun, setelah pemerintah daerah turun tangan, akhirnya Asniati tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.
Baca juga: Akhir Nasib Asniati Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara
Karena uang itu adalah Asniati mengajar selama dua tahun, bukan diberikan cuma-cuma oleh pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto terkait nasib Asniati, yang harus mengembalikan gaji selama dua tahun setelah pensiun.
Edi rela pasang badan demi Asniati.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,” ujarnya, melansir dari Pos Belitung.
Secara tegas Edi Purwanto menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab harusnya yang bertanggung jawab dengan kelalaian alau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.
Edi Purwanto menilai apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Edi Purwanto juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi kaitan dengan pendataan guru.
Baca juga: Nasib Pilu Asniati, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara
“Kita minta ini jadi pembelajaran Pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang.
Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, di usia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,”pungkasnya.
Lantas, seperti apa sosok sebenarnya Edi Purwanto?
Melansir dari Wikipedia, Edi Purwanto lahir 4 Juli 1980.
Ia adalah seorang politikus Indonesia. Ia merupakan ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
Edi pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021 bersama calon Gubernur Incumbent Hasan Basri Agus.
Sebelumnya Ia adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, tetapi mengundurkan diri untuk maju mengikuti pemilihan kepala daerah Provinsi Jambi 9 Desember 2015.
Edi berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pasangan ini didukung oleh PDIP, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Gerindra.
Baca juga: Buntut Kepsek SMAN 8 Medan Ngotot Tak Naikkan Kelas Siswi, Disdik Panggil Guru-gurunya: Gak Dukung
Edi Purwanto memulai pendidikan dasarnya di SD 327 Batu Putih, dari tahun 1987-1993, kemudian melanjutkan ke SMP 2 Singkut pada tahun 1993 hingga 1996. MAN Model Jambi pada kurun waktu 1996 hingga 1999.
Ia lalu melanjutkan kuliah ke S1 IAIN STS Jambi dan lulus pada tahun 2004.
Dengan prestasi akademisnya, ia bisa melanjutkan ke S2 Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2008.
Ia mulai aktif berorganisasi saat mahasiswa dengan menjadi aktivis dan dipercaya menjadi Presiden BEM IAIN STS Jambi pada kurun waktu 2003-2004.
Sebelumnya ia juga menjadi Ketua Umum IPQOH IAIN STS Jambi pada tahun 2002 hingga 2003.
Serta Menteri Seni, Budaya dan Olahraga BEM IAIN STS Jambi 2002-2003.
Ia juga dikenal bisa dipercaya dalam mengelola keuangan sehingga diangkat menjadi Bendahara Umum HMI Cabang Jambi 2001-2002.
Ia kembali dipercaya menjadi Kabid KU HMI Cabang Jambi pada periode 2002-2003. Ia juga Ketua Umum PD Baitul Muslimin Indonesia Prov Jambi pada tahun 2007-2012.
Kemudian ia mulai merambah organisasi olahraga dengan menjadi Ketua Umum Pengprov Percasi (Catur) Jambi pada tahun 2012-2016.
Ia juga dipercaya sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi 2011-2012. Serta menjadi Manajer Bola Veley Madani Utama pada tahun 2003-2008.
Edi Purwanto masuk menjadi kader PDI Perjuangan di Jambi. Dengan segera ia mendapat kepercayaan menjadi Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi kurun waktu 2005-2008.
Perjuangan yang konsisten membina pendukung di akar rumput membuat ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dan menempati posisi Wakil Ketua DPRD 2014-2019.
Namun posisi ini segera dilepasnya untuk mengemban kepercayaan dari partai untuk mencalonkan diri sebagai pendamping Hasan Basri Agus.
Berbeda dengan orang kebanyakan, Edi Purwanto berjuang dari bawah dalam membangun usaha.
Baca juga: Awal Mula Kasus Asniani, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara
Sejak tahun 2008, ia memulai usaha percetakan, penerbitan, dan advertising dengan bendera CV Madani Utama dan menjabat Direktur.
Sebelumnya diberitakan, nasib Asniati, seorang guru di Provinsi Jambi ini sangat menyedihkan.
Saat usia senjanya, dia harus mengembalikan uang milik negara sebesar Rp75 juta.
Sebenarnya, bukan salah Asniati menikmati uang negara melalui gajinya sebagai guru tersebut.
Kisah ini bermula ketika dirinya masuk usia 60 tahun dan masa pensiun sebagai PNS.
Asniani adalah guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Cerita tentang Asniati ini viral karena masalah yang dialaminya sebagai abdi negara.
Lantaran masalah itulah, Asniati tak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp75.016.700 milik negara.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta Asniati mengembalikan uang tersebut.
Melansir dari TribunJambi, uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.
Dalam hal ini, negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya.
Dia seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, ternyata dia masih menerima gaji PNS sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut.
Namun selama dua tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya, layaknya guru PNS.
Dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniati, Kamis (13/6//2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi.
Namun tidak direspons oleh pihak BKD dan kasus itu mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, Asniati bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga.
Dan beritahu kepada saya agar saya setop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu.
Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.