Berita Viral

Sosok yang Rela Pasang Badan untuk Asniati Pensiunan Guru TK, Tak Jadi Diminta Kembalikan Rp 75 Juta

Terungkap sosok yang rela pasang badan untuk Asniati, pensiunan guru TK yang viral dituntung kembalikan uang negara Rp 75 juta.

kolase Kompas.com dan tribun Jambi
kolase foto Asniati, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Rp 75 Juta. Inilah sosok yang pasang badan untuknya. 

Ia juga dipercaya sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi 2011-2012. Serta menjadi Manajer Bola Veley Madani Utama pada tahun 2003-2008.

Edi Purwanto masuk menjadi kader PDI Perjuangan di Jambi. Dengan segera ia mendapat kepercayaan menjadi Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi kurun waktu 2005-2008.

Perjuangan yang konsisten membina pendukung di akar rumput membuat ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dan menempati posisi Wakil Ketua DPRD 2014-2019.

Namun posisi ini segera dilepasnya untuk mengemban kepercayaan dari partai untuk mencalonkan diri sebagai pendamping Hasan Basri Agus.

Berbeda dengan orang kebanyakan, Edi Purwanto berjuang dari bawah dalam membangun usaha.

Baca juga: Awal Mula Kasus Asniani, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

Sejak tahun 2008, ia memulai usaha percetakan, penerbitan, dan advertising dengan bendera CV Madani Utama dan menjabat Direktur.

Sebelumnya diberitakan, nasib Asniati, seorang guru di Provinsi Jambi ini sangat menyedihkan.

Saat usia senjanya, dia harus mengembalikan uang milik negara sebesar Rp75 juta.

Sebenarnya, bukan salah Asniati menikmati uang negara melalui gajinya sebagai guru tersebut.

Kisah ini bermula ketika dirinya masuk usia 60 tahun dan masa pensiun sebagai PNS. 

Asniani adalah guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Cerita tentang Asniati ini viral karena masalah yang dialaminya sebagai abdi negara.

Lantaran masalah itulah, Asniati tak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp75.016.700 milik negara.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta Asniati mengembalikan uang tersebut.

Melansir dari TribunJambi, uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved