Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Bambang Rukminto yang Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima dan Kritik Polda Jabar
Inilah sosok Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto yang yakin 99 persen gugatan Pegi Setiawan diterima hakim.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto ikut jadi sorotan setelah angkat bicara terkait kasus Vina Cirebon.
Bambang meyakini 99 persen gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan akan diterima oleh hakim.
Tak cuma itu, ia juga mengkritik bukti-bukti yang dibeberkan Polda Jabar dalam sidang.
Tidak banyak informasi pribadi mengenai Bambang Rukminto.
Namun, nama Bambang Rukminto kerap menghiasi pemberitaan media tanah air, terutama yang menyangkut masalah kepolisian.
Baca juga: Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Bambang Rukminto Sebut Bukti Polda Jabar Lemah
Bambang Rukminto pernah mengatakan bahwa anjuran Polri soal larangan anggotanya tidak bergaya hidup mewah hanya omong kosong belaka.
Ia meminta pihak kepolisian tidak hanya sekadar bisa mengimbau saja tanpa adanya pergerakan di lapangan.
Bambang menilai bahwa mencari sumber kekayaan anggota kepolisian yang bergaya hidup mewah lebih konkrit ketimbang mengeluarkan sebuah himbauan saja.
Bambang Rukminto juga pernah mengkritik kebijakan Polri soal kenaikan pangkat terhadap Rizal Irawan dari Kombes Polisi menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Bambang Rukminto merasa perlu mengkritik kenaikan pangkat Rizal Irawan karena yang bersangkutan diberi sanksi demosi usai terlibat kasus pemerasan Richard Mille.
Ia beranggapan, kasus Brigjen Rizal Irawan mengindikasikan Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas, sehingga personel yang disanksi demosi mendapat promosi perwira tinggi (pati).
Menurut dia, pengusulan seorang pati secara formal harusnya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
Baca juga: 80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Prof Hibnu: Tak Ada Bukti Kasus Vina Cirebon
Meskipun, dalam prosesnya seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, misalnya titipan-titipan politik maupun yang lainnya di luar organisasi.
Bambang menilai, pengaruh eksternal ini semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini membuat organisasi Polri menjadi jauh dari merit system sebagai persyaratan organisasi profesional.
Adapaun informasi kenaikan pangkat Rizal Irawan diunggah di Instagram Ikatama95, yang mengucapkan selamat atas kenaikan pangkatnya.
Dalam unggahan tersebut terdapat foto Rizal mengenakan seragam polisi dengan pangkat bintang satu.
Brigjen Rizal Irawan naik pangkat bersama 23 Pati Polri lainnya, salah satunya Irjen Sandi Nugroho, selaku Kepala Divisi Humas Polri, pada tanggal 31 Maret 2023.
Rizal mendapat penugasan sebagai Direktur Pertanian, Pertanahan dan Kelautan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Kelemahan Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Diakui Kompolnas: Kami Mempertanyakan
Bambang menyebut, kenaikan pangkat Brigjen Rizal Irawan merupakan tindakan keterlaluan. Sebab, Wakapolri memberi keringanan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun.
Menurut dia, kalau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pada Februari 2022, artinya demosi penundaan pangkat sampai Februari 2023. Setelah itu, Rizal sudah dipromosikan dapat bintang pada Maret 2023.
Terbaru, Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemohon.
Keyakinan Bambang Rukminto diungkapkan setelah dia melihat kesaksian-kesaksian yang dihadirkan termohon maupun pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Eman Sulaeman.
"Saya melihat banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Prediksi saya, 99 persen apa yang disampaikan pemohon akan diterima hakim," tegas Bambang Rukminto dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (5/7/2024).
Sementara 1 persen menurut Bambang, hakim akan menentukan lain karena ada kepentingan atau pertimbangan-pertimbangan nonformil yang terjadi di persidangan.
Bambang mengaku optimis karena saksi yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) justru nyaris membenarkan apa yang disampaikan pemohon (pihak Pegi Setiawan).
Misalnya, ada proses yang salah terkait penangkapan Pegi Setiawan, mulai dari prosedur penangkapan dimana tidak ada pemanggilan sebagai tersangka delapan tahun yang lalu.
"Banyak hal yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga masyarakat," katanya.
Bukankah ahli dari Polda Jabar menyebut jika dalam keadaan terdesak, penetapan tersangka tidak perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu?
Baca juga: Pantesan Polda Jabar Tolak Semua Gugatan Pegi Setiawan di Praperadilan, Yakin dengan 3 Alat Bukti
Bambang mengakui hal itu, namun tetep saja ada proses yang harus dilakukan.
Bambang juga mempertanyakan diksi keterdesakan di kasus ini.
Karena melihat prosesnya yang sudah berjalan selama 8 tahun. Dan selama itu, polisi juga sudah menggeledah rumah dan menyita motor Pegi.
Sementara bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Pegi nyaris tidak merupakan bukti langsung, namun hanya identitas, foto, yang tidak ada kaitan sama sekali dengan peristiwa.
"Makanya saya meyakini, praperadilan akan diterima oleh hakim," tegasnya.
Bambang juga melihat bukti yang dihadirkan Polda sangat lemah.
"Kalau memang bukti-buktinya sudah ada. Seharusnya 8 tahun yang lalu, sudah bisa ditangkap. Informasi keluarganya sudah jelas. Dan saat itu pun kalau tidak ditangkap, sudah ada surat pemanggilan.
"Tapi faktanya tidak ada. Baru ramai, beberapa bulan ini, Pegi Setiawan langsung ditangkap. Dan itu sangat mudah," tukasnya.
Di bagian lain, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga memprediksi Pegi Setiawan akan bebas.
Peluang Pegi bebas semakin lebar, jika Polda Jabar mau membuka bukti-bukti seperti CCTV atau ponsel yang disita.
Jendral bintang tiga itu menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam.
"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.
Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Terlebih, Susno mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.
"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.
Sekalipun, kata Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Namun, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.
"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," jelasnya.
"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.
Tak hanya itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.
Baca juga: Sindir Polda Jabar yang Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Ahli Hukum: Bisa Jadi Sambo 2
"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.
Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara. Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.
Oleh sebab itu, Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.
"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.
"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.
Sebenarnya, desakan untuk membuka CCTV bukanlah hal baru yang dilontarkan Susno Duadji.
Sebagai contoh, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi kompas TV, Selasa (2/7/2024) lalu, ia juga mempertanyakan alasan CCTV yang tidak dibuka.
“Alat bukti yang tidak terbantahkan yang selalu didengungkan adalah scientific crime investigation atau kita sebut dengan alat bukti forensic, apa itu, itu kan ada disebutkan 6 CCTV, berapa yang telah diamankan atau telah disita oleh anak buahnya Rudiana. Kenapa 6 CCTV itu tidak dibuka?” kata Susno dalam acara tersebut.
“Yang kedua adalah yang disita juga, HP 6 atau berapa HP, ada HP Eky, ada HP Vina, dan HP-HP lain, itu akan berbicara dia. Kalau soal DNA, hasil laborat tentang darah, itu sudah tidak mungkin lagi kita cari karena ini sudah terlalu lama," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Bambang-Rukminto-yang-Yakin-99-Persen-Gugatan-Pegi-Setiawan-Diterima-dan-Kritik-Polda-Jabar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.