Pembunuhan Vina Cirebon
Kelemahan Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Diakui Kompolnas: Kami Mempertanyakan
Kelemahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka Kasus Vina Cirebon ternyata juga diakui oleh Kompolnas. Mereka juga bertanya-tanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kelemahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka Kasus Vina Cirebon ternyata juga diakui oleh Kompolnas.
Bahkan, pihak Kompolnas juga mempertanyakan apakah benar Pegi tersebut adalah Pegi Perong yang jadi DPO kasus Vina Cirebon.
Hal ini diungkapkan Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto, Ketua Harian Kompolnas, dalam acara Indonesia Lawyers Club di TVOne.
Benny mengakui bahwa dalam penyidikan kasus Vina Cirebon ini masih ada kelemahan-kelemahan.
"Penanganan dari awal bahwa ada kelemahan-kelemahan dalam proses penyidikan,' Ungkap Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto.
Baca juga: Sindir Polda Jabar yang Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Ahli Hukum: Bisa Jadi Sambo 2
Ia pun mengungkapkan bisa dengan mudah mengidentifikasi hal tersebut karena pengalamannya sebagai mantan penyidik saat berdinas.
"Karena saya mantan penyidik, saya bisa dengan mudah menunjuk titik-titik mana yang lemah," tambahnya.
Benny juga menegaskan tentang kurangnya bukti dalam kasus ini, karena tidak melalui proses penyidikan Scientific Crime Investigation di awal.
"Diantaranya adalah pendekatan secara Scientific Crime Investigation," katanya.
Namun, terkait kelemahan-kelemahan tersebut, Benny Jozua juga meyakinkan bahwa sebelum ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka Ia pun juga sempat mepertanyakan hal itu.
"Kami juga mempertanyakan yakin kah Pegi ini tersangka," jelasnya lagi.
Ia pun menegaskan bahwa kelemahan-kelemahan tersebut akan diperbaiki dan Polri juga harus berbenah beradaptasi dengan kondisi sekarang.
"Polri harus beradaptasi dengan kondisi kekinian," tegasnya.
Baca juga: Besaran Gaji Hakim yang Vonis Seumur Hidup Terpidana Kasus Vina Cirebon, Disemprot Susno Duadji
Benny Jozua juga menambahankan jika pihak Polri melakukan kesalahan seharusnya harus secara kesatria mengakui kesalahanya.
"Salah ngaku salah, karena Ketika ditutupi akan dikuliti dengan ukti lain yang diperoleh masyarakat dengan entah melalui medsos, entah melalui pemberitaan lain," Tegas Benny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.