Polda Jabar Disebut Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri
Polda Jawa Barat (Jabar) disebut asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.
Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.
Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka"
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polda Jabar
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
HUT ke-68 LAN RI, Gubernur Khofifah Komitmen Wujudkan ASN Profesional, Kompeten dan Berintegritas |
![]() |
---|
Pejabat Sidoarjo Ramai-ramai Tanam Jagung Bareng Santri Ponpes Bumi Sholawat |
![]() |
---|
Buaya Muara 2 Meter Lebih Ditangkap, Makan Ternak Ayam dan Kambing Warga Desa Kalijogo Sidoarjo |
![]() |
---|
Garuda Pertiwi Tumbang Laga perdana Piala AFF Wanita 2025 Dibantai Thailand 7-0 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.