Pembunuhan Vina Cirebon

Dituding Memfitnah Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Abdul Pasren Membela Diri: Disuruh

Dituding telah memfitnah para terpidana kasus Vina Cirebon, Ketua RT Abdul Pasren membela diri. Mengaku disuruh.

kolase Tribun Jabar
kolase foto Ketua RT Abdul Pasren. Dituding Memfitnah Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Abdul Pasren Membela Diri. 

"Kalau tidak buat, penyidik tidak profesional," kata Susno.

Maksud dari BAP konfrontir adalah tersangka dipanggil dan dipertemukan dengan tersangka lain.

Baca juga: 80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Prof Hibnu: Tak Ada Bukti Kasus Vina Cirebon

Termasuk terkait dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Kenal enggak sama ini, kalau enggak berarti gugur. Ada satu yang kenal, Sudirman, tetapi Sudirman ini normal atau abnormal?" tanya Susno.

Susno pun menegaskan bahwa dirinya tidak memihak dalam kasus Vina Cirebon.

"Saya polisi, saya cinta polisi. Jangan polisi dikasih umpan negatif, saya paling sakit," tegasnya.

Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri

Diketahui, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Abdul Pasren ke polisi. 

Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024). 

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman. 

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi. '

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.

"Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran," terang Dedi Mulyadi.

Baca juga: 3 Prediksi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan mulai dari Pakar Hukum, Pengamat hingga Eks Jenderal

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara. 

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya. 

Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya.
Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya. (kolase Kompas.com dan Kompas TV)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved