Pembunuhan Vina Cirebon
Dituding Memfitnah Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Abdul Pasren Membela Diri: Disuruh
Dituding telah memfitnah para terpidana kasus Vina Cirebon, Ketua RT Abdul Pasren membela diri. Mengaku disuruh.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Dengarnya pak hakim ngomong, 'saudara saksi apa benar di antara mereka terpidana salah satunya masih saudara ?'," katanya.
Tak disangka-sangka, Pak RT Pasren justru tak mengakui Supriyanto sebagai saudaranya.
"Tapi pak pasren jawabnya, 'tidak ada', bilangnya tidak ada. itu aja yang didenger sih ," kata Aminah.
Padahal Aminah menerangkan Pak RT Pasren merupakan pamannya.
Nenek Pak RT Pasren memiliki hubungan kakak adik kandung dengan nenek Supriyanto.
"Itu uwa saya (paman). Istrinya pak Pasren ibunya kakak adik dengan ibu saya, kandung. Ibunya istrinya pak Pasren, nenek sama nenek kakak adik," jelas Aminah.
Aminah teramat tak menyangka Pak RT Pasren tega menjebloskan saudaranya sendiri ke penjara dalam kasus Vina Cirebon.
"Nah itu, kenapa ini menjebloskan. Saya tetap yakin. karena saya yakin adik saya gak ngelakuin seperti itu," kata Aminah.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji mengingatkan Abdul Pasren Raib, Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon.
Baca juga: Rejeki Seret Gegara Dituding Bunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan Cianjur Siap Buktikan Lewat Tes DNA
Seperti diketahui, Abdul Pasren merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon.
"Jadi Pasren saksi kunci. Sangat kunci, tapi jangan sampai jadi kunci Inggris, cocok buat semua," katanya dikutip dari tayangan official Inews, Jumat (5/7/2024).
Kesaksian Abdul Pasren penting bagi nasib tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis hukuman seumur hidup pada 2017 silam.
"Ucapan Pasren yang benar, mana yang tidak saya tidak tahu, itu ada di hatinya. Mempertahankan yang bohong akibatnya orang dipidana seumur hidup, dosa tanggung penumpang," kata Susno.
"Saya tidak bilang Pasren bohong atau benar," tambah Susno.
Susno meningatkan bahwa kasus Vina Cirebon termasuk kejahatan bersama-sama. Sehingga diperlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.