Pembunuhan Vina Cirebon
Tuntut Bukti Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina, Pengacara Sindir Polda Jabar: Sayang Sekali
Pihak Pegi Setiawan menginginkan bukti bahwa kliennya adalah Pegi Perong yang menjadi DPO kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pihak Pegi Setiawan menginginkan bukti bahwa kliennya adalah Pegi Perong yang menjadi DPO kasus Vina Cirebon.
Namun sayang sekali, pihak Polda Jabar tidak mendatangkan saksi fakta dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengatakan jika ada beberapa pertanyaan yang ingin ditanyakan kepada saksi dari Polda Jabar.
Salah satu pertanyaan tersebut menurut Marwan Iswandi adalah siapa yang mengatakan jika Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan.
Selain itu Marwan Iswandi pun ingin mengetahui apa keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus tewasnya Vina Cirebon.
Baca juga: Bongkar Cara Buktikan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Atau Bukan, Eks Kabareskrim: Gampang
Namun sayangnya pihak Polda Jabar tidak mendatangkan saksi fakta yang bisa menjawab semua pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sekali, sebab kami butuh itu saksi fakta dari pihak Polda Jabar,” ujar Marwan Iswandi, melansir dari tayangan Youtube iNews.
Tidak hanya itu saja, kuasa hukum Pegi Setiawan itu sebenarnya ingin juga Rudiana dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut.
"Sebenarnya kami ingin sekali pak Rudiana ini dihadirkan, tapi kata majelis hakim itu tergantung dari pemohon,” sambung Marwan Iswandi.
Meski demikian, menurut Marwan Iswandi semua itu tergantung dari pemohon.
Sebelumnya, disebutkan ada tiga orang yang mengakui Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong, seperti hal nama daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.
Tiga orang ini diungkap tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/7/2024). '
Dalam DPO yang diumumkan penyidik Polda Jabar pada 15 September 2016 itu ada tiga nama, yakni Pegi Alias Perong, Andi dan Dani.
Baca juga: Rekam Jejak Elza Syarief Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon yang Malah Jadi Pengacara Ketua RT Pasren
Namun, nama Andi dan Dani akhirnya dianulir karena alasan salah sebut.
Kini, dalam jawaban praperadilan, tim Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama.
Dijelaskan, hal itu berdasarkan keterangan terpidana Sudirman yang merupakan teman Pegi alias Perong sejak SD.
Sudirman mengakui sejak kecil dia sering main bola bareng dengan Pegi dan saat diperlihatkan foto, dia mengakuinya.
"Saksi yakin, karena sejak kecil sudah main bersama. Dari wajahnya masih ingat. Saudara Pegi memiliki tatoo di tangan kanan, kalau gak salah bergambar bintang," kata tim hukum.
Sebelumnya, kakak Sudirman, Beny Indrayana mengakui adiknya memang mengenal Pegi Setiawan.
Menurutnya, Sudirman mengenal Pegi Setiawan saat sekolah SD.
Menurut Beny, Sudirman adalah siswa SD Pelandakan 2 di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sedangkan Pegi Setiawan murid SD Pelandakan 1.
"Tapi sekolahnya satu lingkungan. Mengenal (Pegi)," kata Beny Indrayana.
Namun begitu ia tak bisa memastikan Sudirman dan Pegi Setiawan teman satu angkata atau bukan.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon: Memalukan
"Kalau kelasnya kurang tahu karena Sudirman banyak gak naiknya," kata Beny Indrayana.
Menurutnya Sudirman memiliki keterbelakangan mental yang membuatnya bisa mudah dipengaruhi.
"Kalau ditanya sama orang tua nyambung, misal a sama ini nurut, nanti sama yang lain a juga jadi nurut. Gampang dipengaruhin," kata Beny Indrayana.
Bahkan kini Beny Indrayana mendapat kabar bahwa Sudirman mencabut kuasa dari Titin Prialianti dengan iming-iming fasilitas nyaman dalam penjara.
Beny juga menyebut Sudirman baru lulus Sekolah Dasar (SD) di usia 17 tahun.
Dilihat dari ijazahnya itu, Sudirman juga memiliki nilai yang kurang.
Rata-data nilai yang didapat Sudirman yakni 6,92.
Sudirman hanya mendapat satu nilai 7, yakni mata pelajaran Keterampilan Tangan dan Kesenian.
Untuk mata pelajaran lainnya kebanyakan mendapat nilai 6 dan 5.
Selain Sudirman, saksi lain teman SD Pegi, juga mengaku hal serupa.
"Saksi teman Pegi sejak keci. Sejak tingkat SD sering bermain karena dahulu tempat tinggalnya berdekatan dalam RT yang sama. Pegi nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi adalah Perong," terangnya.
Teman Pegi ini juga diperlihatkan foto dan mengenali jika itu adalah Pegi alias Perong. Dan motor Suzuki Smash sering digunakan Pegi.
Baca juga: Makin Yakin Pegi Setiawan Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sindir Bukti Polda Jabar
Selain dua nama tersebut, tim hukum juga menyebut nama Nilam Cahya, teman Facebook Pegi yang pernah chat dan bertemu langsung sebelum 2016.
Kesaksian Nilam menjadi argumen Polda Jabar membantah gugatan praperadilan Pegi.
"Saksi saudari Nilam Cahya menerangkan bahwa saksi mengenal saudara Pegi Setiawan sejak tahun 2014, dari mantan pacar saksi yang bernama saudara Ivan," kata kuasa hukum Polda Jabar.
"Saksi mengenalnya di tempat berkumpul atau nongkrongnya di pintu masuk Kantor Berita Rakyat Cirebon di Jalan Saladara, Karya Mulia, Kecapi, Kota Cirebon," lanjutnya.
Nilam disebut mengenal Pegi dengan panggilan Perong.

"Saksi menjelaskan bahwa nama panggilan saudara Pegi Setiawan yang saksi ketahui adalah Perong," jelasnya.
Kuasa hukum Poda Jabar juga menjelaskan percakapan Nilam dengan Pegi di Facebook.
Baca juga: Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Menutupi
Pegi disebut pernah minta dikenalkan dengan cewek teman Nilam.
"Saksi pernah berkomunikasi dengan saudara Pegi Setiawan melalui messenger Facebook sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016."
Adapun saat itu saudara Pegi Setiawan setelah melihat status saksi di Facebook, yang bersangkutan mengirim pesan melalui messenger Facebook dan pada pesan yang terakhir, 'saudara Pegi Setiawan meminta saya agar mengenalkan yang bersangkutan dengan teman saya yang belum memiliki pacar,'" kata Nilam seperti disampaikan kuasa hukum Polda Jabar.
Penjelasan tim hukum Polda Jabar ini berlawanan dengan pernyataan tim kuasa hukum Pegi yang menyebut bahwa identitas yang ada di DPO bertolak belakang dengan ciri-ciri Pegi.
Alamat Pegi alias Perong di DPO tidak sama dengan alamat Pegi Setiawan, bahkan berbeda kecamatan.
Selain itu di DPO disebutkan Pegi alias Perong berambut keriting dan tinggi badan 160 cm. Sementara Pegi Setiawan rambutnya lurus dan tinggi badannya lebih dari 160 cm.
Dengan kenyataan ini, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini polisi telah salah tangkap.
Seperti diketahui, Pegi yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam menggugat praperadilan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Namun pihak Polda Jabar mangkir, sidangpun ditunda sampai 1 Juli 2024.
Pada sidang 1 Juli 2024 tersebut, kuasa hukum Pegi mengutarakan gugatannya dengan dalil utama menyebut Polda Jabar telah salah orang alias salah tangkap.
Pada sidang hari ini, Selasa (2/7/2024), giliran Polda Jabar memberikan jawaban.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, ingin membuktikan di persidangan bahwa Pegi yang ditangkapnya dan kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Pegi alias Perong yang merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.