Pembunuhan Vina Cirebon
Makin Yakin Pegi Setiawan Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sindir Bukti Polda Jabar
Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyindir habis-habisan alat bukti Polda Jabar yang membuat Pegi Setiawan jadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyindir habis-habisan alat bukti Polda Jabar yang digunakan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Bahkan Susno merasa heran Polda Jabar hanya mendatangkan ahli dalam sidang praperadilan kemarin.
Ia menyebut itu sama saja seperti kalah sebelum bertempur.
Pasalnya, ahli tidak dapat menyatakan secara gamblang bahwa Pegi adalah pelakunya.
Hal ini tentu membuat publik semakin yakin kalau Pegi bukan dalang kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Akhirnya Ketua RT Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Muncul, Pengacara Malah Bilang Begini: Gak Seru
"Kalau ini ternyata salah, tidak bisa melengkapi alat buktinya, saya yang pensiun ini malu juga. Jangan-jangan ini yang ngajari seniornya. Apalagi saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat," ungkapnya, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV,
Sebagai mantan Kapolda Jabar, dirinya mewanti-wanti kepada penyidik agar menguatkan alat bukti hingga berharap kasus ini transparan dan tidak seperti kasus Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) ungkap tiga alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Tiga bukti tersebut diungkap Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di hari kedua, Selasa (2/7/2024).
Tim hukum Polda Jabar selaku termohon mengungkap tiga alat bukti dalam sidang untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan, tiga alat bukti itu adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Ternyata Nama Alias Pegi Setiawan Bukan Perong DPO Kasus Vina, Saksi Dede Ungkap Ketakutan Temannya
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.
"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"
"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.