Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Imbas Yosep Terdakwa Kasus Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Polisi Ini Dituding Rekayasa Kasus
Terpidan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ini perlawanannya!
SURYA.co.id - Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (4/7/2024).
Jaksa penuntut um (JPU) memastikan Yosep Hidayah terbukti merencanakan pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Agustus 2021 silam.
Jasad Tuti dan Amel ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di halaman rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam sidang tuntutan yang digelar mulai pukul 13.00 hingga 15.30 ini, JPU meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Yosef Hidayah Melawan Jelang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ngaku Diintimidasi
Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.
Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya
Seusai sidang, Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.
"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Yosep Hidayah
Sidang Kasus Subang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ipda Irlansyah
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.