Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Imbas Yosep Terdakwa Kasus Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Polisi Ini Dituding Rekayasa Kasus

Terpidan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ini perlawanannya!

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Yosep Hidayah, terdakwa kasus Subang dituntut hukuman seumur hidup. 

SURYA.co.id - Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (4/7/2024). 

Jaksa penuntut um (JPU) memastikan Yosep Hidayah terbukti merencanakan pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Agustus 2021 silam. 

Jasad Tuti dan Amel ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di halaman rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar mulai pukul 13.00  hingga 15.30 ini, JPU meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Yosef Hidayah Melawan Jelang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ngaku Diintimidasi

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.

Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya

Seusai sidang, Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.

"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved