Pembunuhan Vina Cirebon
Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Menutupi
Pantas saja Polda Jabar tetap ngotot buktikan Pegi Setiawan sebagai dalang Kasus Vina Cirebon. Ungkap gelagat anehnya saat tes psikologi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Tim juga menyebut, fungsi intelektual ambang borderline intelligence functioning atau IQ Pegi bernilai 78.
Sementara itu, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah atau tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan Profesor Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta saat dihadirkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (3/7/2024).
Seperti diketahui Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon terjadi.
Di awal kasus ini, penyidik sempat mendatangi rumah Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, namun tidak mendapati Pegi.
Meski begitu, penyidik menyita sebuta motor milik Pegi tanpa berita acara penyitaan dan penetapan.
Menurut ahli, sesuai dengan ketentuan, sebelum menyita, penyidik semestinya ada izin dari ketua pengadilan.
Baca juga: Akhirnya Ketua RT Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Muncul, Pengacara Malah Bilang Begini: Gak Seru
"Apabila sita sudah dilakukan, tapi izin belum ada, dalam waktu 3 hari harus minta ketua pengadilan bahwa dia sudah melakukan sita," terang Prof Suhandi Cahaya.
Dilanjutkan Suhandi, apabila penyidik tidak melakukan itu, maka tidak dibenarkan dan merupakan kesalahan.
Sementara terkait langkah penyidik yang selama 8 tahun tidak mencari Pegi dan mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, menurut ahli semestinya pemnyidik memanggil terlebih dahulu.
"Semestinya penyidik memanggil Pegi Setiawan kalau ternyata diduga. Kalau tidak dilakukan, tahu-tahu main tangkap, main tahan saja," sebut Suhandi.
Padahal, lanjutnya, sejarah atau silsilah kasus ini yang menjadi DPO adalah Pegi Perong, bukan Pegi Setiawan.
"Kenapa Pegi setiawan yang doiciduk?," kata Suhandi heran.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan lalu menegaskan apakah tindakan yang dilakukan penyidik melanggar hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.