Dekan FK Unair Dicopot

Besaran Gaji Budi Santoso Dekan FK Unair yang Dicopot Imbas Tolak Rencana Datangkan Dokter Asing

Inilah besaran gaji Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Budi Santoso, yang diberhentikan dari jabatannya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/FK Unair
Dekan FK Unair, Budi Santoso 

Dosen negeri yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Tunjangan akan diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen dari departemen terkait.

Tak hanya itu, dosen swasta maupun dosen PNS juga berhak memperoleh tunjangan khusus selama masa penugasan ketika ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk ditempatkan di daerah khusus.

Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga akan diberi tunjangan kehormatan setiap bulannya.

Nominal tunjangan khusus bagi dosen negeri sebesar satu kali gaji dan tunjangan kehormatan bagi dosen PNS sebanyak dua kali gaji.

Adapun tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan bagi dosen swasta diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi dosen PNS.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen negeri yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya.

Berikut rincian tunjangan dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai rektor dan lainnya:

Tunjangan Rektor

Jabatan guru besar: Rp 5.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp 5.050.000.

Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan

Jabatan guru besar: Rp 4.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp 4.050.000.

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

Jabatan guru besar: Rp 3.325.000
Jabatan lektor kepala: Rp 2.875.000
Jabatan lektor: Rp 2.675.000.

Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved