Dekan FK Unair Dicopot

SK Pengangkatan Dekan FK Unair Telah Diterima, Upaya Hukum Maladministrasi Tak Dilanjutkan

Upaya hukum maladministrasi tidak dilanjutkan, karena SK pengangkatan Prof Bus sebagai Dekan FK Unair sudah diberikan.

|
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sulvi Sofiana
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik, Satria Unggul Wicaksana. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengangkatan kembali Prof Dr dr Budi Santoso SpOG FER sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair), menjadi upaya akhir dari pendampingan Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK) pada guru besar yang dikenal sebagai Prof Bus tersebut

TATAK yang merupakan gabungan tim advokasi yang terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, LBH AP PP Muhammadiyah, KIKA, CALS, Themis Indonesia, AIPKI, POGI dan SPK tersebut, awalnya mendampingi Prof Bus untuk memberikan surat pengajuan klarifikasi dan keberatan atas pemberhentian jabatannya pada Senin (8/7/2024).

Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul Wicaksana mengungkapkan, upaya hukum maladministrasi tidak dilanjutkan pihaknya, karena SK pengangkatan Prof Bus sebagai Dekan FK Unair sudah diberikan.

"Tapi belum ditunjukkan ke kami bentuk SK-nya. Informasi beliau siang tadi, diantar langsung oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Prof Sunarto," ungkap Satria Unggul Wicaksana, Selasa (9/7/2024).

Berkaca dari polemik kasus FK Unair ini, dikatakan Satria, bahwa setiap institusi harus memastikan bahwa kebebasan akademik dilindungi.

"Dan tentu akan menjadi relevan ketika kita berbicara kampus sebagai benteng akademik," pungkasnya.

Sebelumnya, KIKA juga menyoroti tindakan Rektor Unair berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik.

"Pemberhentian itu juga merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi, karena tidak sesuai dengan prosedur," ungkap Satria pada Jumat (5/7/2024) lalu.

➢ Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved