Pabrik Narkoba di Kota Malang

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, Polisi Sebut Hasil Pengembangan dari Jakarta

Bareskrim Polri membeberkan kronologis pengungkapan dan penggerebekan rumah di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang yang dijadikan pabrik narkoba.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: irwan sy
purwanto/surya.co.id
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada (tengah) didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto (tiga dari kanan) dan sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai menghadirkan para tersangka saat ungkap kasus Clandestine Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika. 

SURYA.co.id | MALANG - Bareskrim Polri membeberkan secara langsung kronologis pengungkapan dan penggerebekan rumah di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang yang dijadikan pabrik narkoba.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan dan penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.

"Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Rabu (3/7/2024).

Dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Rumah di Jalan Bukit Barisan Kota Malang Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Ini Penuturan Tetangga

Dari ungkap di Jakarta, polisi melakukan pengembangan, dan hasil dari pengembangan, mengarah ke sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Kota Malang.

Kemudian pada Selasa (2/7/2024) lalu, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi rumah sekaligus pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang.

Di lokasi ini, diamankan 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan laki-laki.

"Dari penggerebakan laboratorium narkoba di Malang ini, kami mengamankan 5 tersangka. Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28)," terangnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

"Dari barang bukti yang kami amankan ini, total kalau dirupiahkan mencapai Rp 143 miliar lebih. Dan ini merupakan pengungkapan terbesar untuk ganja sintetis di Indonesia," jelasnya.

Komjen Pol Wahyu Widada juga mengungkapkan, bahwa pabrik narkoba di Kota Malang ini, mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi dalam waktu satu hari.

Untuk modus operandinya, mereka berkedok sebagai event organizer dengan nama Mitra Ganesha.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved