Pabrik Narkoba di Kota Malang
Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, Polisi Sebut Hasil Pengembangan dari Jakarta
Bareskrim Polri membeberkan kronologis pengungkapan dan penggerebekan rumah di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang yang dijadikan pabrik narkoba.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: irwan sy
Mereka menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram.
Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha.
Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.
"Kapasitas laboratorium narkoba di Kota Malang ini, satu harinya mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi. Sehingga, kami harus bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan ini," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.
Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, Koorda BEM Malang Raya Sebut Selamatkan Generasi Muda |
![]() |
---|
Pabrik Narkoba di Kota Malang Bisa Produksi Hingga Jutaan Pil dan 2 Ton Barang Haram |
![]() |
---|
Rumah Jadi Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok sebagai Kantor Event Organizer |
![]() |
---|
Pabrik Narkoba di Kota Malang Dikendalikan oleh WNA Malaysia Lewat Daring |
![]() |
---|
Rumah di Jalan Bukit Barisan Kota Malang Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Ini Penuturan Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.