Pabrik Narkoba di Kota Malang

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, Polisi Sebut Hasil Pengembangan dari Jakarta

Bareskrim Polri membeberkan kronologis pengungkapan dan penggerebekan rumah di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang yang dijadikan pabrik narkoba.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: irwan sy
purwanto/surya.co.id
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada (tengah) didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto (tiga dari kanan) dan sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai menghadirkan para tersangka saat ungkap kasus Clandestine Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika. 

Mereka menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram.

Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha.

Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.

"Kapasitas laboratorium narkoba di Kota Malang ini, satu harinya mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi. Sehingga, kami harus bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved