Pabrik Narkoba di Kota Malang
Pabrik Narkoba di Kota Malang Bisa Produksi Hingga Jutaan Pil dan 2 Ton Barang Haram
Polisi melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | MALANG - Polisi melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang.
Di pintu masuk itu, terhubung langsung dengan ruang tamu yang berisi karpet serta layar televisi berukuran cukup besar dan speaker.
Setelah itu, diajak mengarah ke bagian kanan, ke sebuah ruangan berukuran tidak terlalu lebar. Di ruangan ini, dibuat sedemikian rupa layaknya laboratorium.
Pada ruangan laboratorium ini, terdapat 3 peralatan, yaitu oven, mesin cetak, dan mesin pengayak.
Baca juga: Rumah Jadi Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok sebagai Kantor Event Organizer
Setelah itu, menuju ke ruangan berikutnya yang berada tepat di sebelah ruang laboratorium.
Di ruangan ini, terpasang tirai plastik berwarna biru, yang didalamya terdapat mixer serta mesin adonan.
Di kedua ruangan inilah, digunakan sebagai tempat memproduksi ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla, ekstasi, dan xanax.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya, yaitu pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dike al dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Dari pengungkapan di Jakarta ini, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Untuk penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang, petugas mengamankan 5 tersangka, yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (21).
Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yaitu ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, Koorda BEM Malang Raya Sebut Selamatkan Generasi Muda |
![]() |
---|
Rumah Jadi Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok sebagai Kantor Event Organizer |
![]() |
---|
Pabrik Narkoba di Kota Malang Dikendalikan oleh WNA Malaysia Lewat Daring |
![]() |
---|
Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, Polisi Sebut Hasil Pengembangan dari Jakarta |
![]() |
---|
Rumah di Jalan Bukit Barisan Kota Malang Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Ini Penuturan Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.