Berita Mojokerto
Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Wanita Pemkab Mojokerto Diusut Inspektorat dan BKPSDM
Pemkab Mojokerto bakal menindak tegas oknum ASN perempuan yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Jawa Timur (Jatim), bakal menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan.
Dugaan perselingkuhan sesama pegawai hingga digerebek suaminya di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko tersebut bahkan telah mencoreng instansi Pemkab Mojokerto.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti terkait dugaan kasus perselingkuhan oknum ASN perempuan dengan pria pegawai non ASN.
"Pasti sikap pemkab sudah memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti, mempelajari kasusnya," jelas Teguh Gunarko di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).
Oknum ASN perempuan berinisial RPSW (34) yang diduga selingkuh dengan rekan kerja IM (40) itu, adalah pegawai aktif di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di bagian Administrasi Pembangunan di bawah naungan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
"Informasinya seperti itu, tapi yang saya dengar yang laki-laki itu masih honorer. Kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan kami tindak," kata Teguh.
Ia mengungkapkan, petugas Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto masih bekerja untuk mengkaji kasus tersebut.
"Inspektorat mulai hari ini hingga lima hari ke depan akan turun ke lapangan. Hari ini juga sudah dibuatkan perintah tugas untuk mempelajari kasus ini. Nanti pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan soal masalah ini," beber Teguh.
Baca juga: Ini Sanksi Tegas untuk ASN Perempuan di Mojokerto yang Kepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja
Baca juga: Oknum ASN Wanita di Mojokerto Digerebek Suami, Tertangkap Basah dalam Kamar Bersama Rekan Kerja

Menurutnya, sanksi sedang hingga berat bakal menanti jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan displin ASN.
"Kalau ini sesuai fakta, jika ada pelanggaran kode etik dan disiplin itu yang akan kami dalami. Setelah itu Inspektorat akan membuat kesimpulan dan segera dilaporkan ke ibu bupati dalam waktu tidak terlalu lama. Paling lama lima hari harus ada laporannya," papar Teguh.
Masih kata Teguh, apabila faktanya terbukti demikian maka dipastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN perempuan tersebut.
"Kembali lagi, kami tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," pungkasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.