Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara: Sewenang-wenang
Yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon melanggar Undang-undang, pengacara beber sejumlah kejanggalan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon melanggar Undang-undang, pengacara beber sejumlah kejanggalan.
Diketahui, PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon yang sebelum sempat tertunda.
Dalam sidang hari ini, Senin (1/7/2024), Polda Jabar tampak hadir.
Pihak Pegi pun langsung membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya.
1. Sewenang-wenang
Baca juga: Diminta Jujur untuk Ungkap Dalang Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Pasren Malah Kabur, Tutupi Sesuatu?
Awalnya, kuasa hukum Pegi mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Hal itu, kata kuasa hukum Pegi, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.
"Bahwa petugas polisi pada 31 Agustus 2016 melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon.
Bahkan dua sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," katanya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
2. Pegi Tak Pernah Didatangi Polisi
Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi.
Dengan hal ini, kuasa hukum menyebut bahwa Pegi tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.
Sehingga, sambung kuasa hukum lainnya, Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu.
Hal ini, katanya, merupakan wujud dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon yaitu Polda Jabar.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak 2016 hingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka," ujar kuasa hukum.
Baca juga: Yakin Pegi Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Peringatkan Jaksa Agung: Sampai Terbongkar
3. Tak Ada Surat Penyelidikan
Kemudian, pelanggaran lainnya yang dianggap kuasa hukum dilakukan Polda Jabar yaitu terkait baru tahunya Pegi ditetapkan menjadi tersangka saat ditangkap.
Padahal, kata kuasa hukum Pegi, Polda Jabar sebelumnya tidak pernah mengeluarkan surat penyelidikan terlebih dahulu untuk memeriksa kliennya.
"Padahal sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 4 KUHAP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa Pegi bukan orang yang tengah melakukan pidana ketika ditangkap oleh Polda Jabar.
4. Ciri-ciri DPO berbeda
Lalu, kuasa hukum turut menyoroti ciri-ciri orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina ini yang menurutnya berbeda dengan Pegi Setiawan.
Dia juga mengungkapkan bahwa ketika seseorang ditetapkan masuk dalam DPO, maka ada syarat yang harus dipenuhi seperti dipanggil untuk kepentingan penyelidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Baca juga: Ini Sosok yang Temukan CCTV Kasus Vina Cirebon tapi Tak Dibuka, Pihak Pegi Mau Laporkan Iptu Rudiana
Namun, berdasarkan penetapan DPO terhadap Pegi, kuasa hukum mengatakan syarat tersebut tidak terpenuhi.
"Bahwa untuk dapat disebut seseorang dapat menjadi DPO, maka mengacu Pasal 17 angka 6 Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menyebutkan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyelidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang."
"Akan tetapi dalam fakta perkara a quo, pemohon tidak pernah dipanggil oleh termohon dan pemohon tidak pernah melarikan diri terkecuali pemohon sudah dipanggil oleh termohon secara sah kemudian dia mengabaikan atas pemanggilan tersebut."
"Maka hal tersebut layak dilakukan penetapan tersangka selama sudah ditemukan dua alat bukti tanpa kehadirannya atau in absentia," tutur kuasa hukum Pegi.
Kuasa hukum pun menyatakan Polda Jabar telah melakukan deretan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.
Sehingga, sambungnya, penetapan tersangka Pegi seharusnya batal demi hukum.

"Maka demi hukum, penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pelanggaran prosedur Polri, dan beralasan untuk batal demi hukum," kata kuasa hukum Pegi.
Sebelumnya, Jelang Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digelar pada hari ini, Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani meminta Polda Jabar untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 1 Juli 2024, tepat di sidang praperadilan dan Hari Bhayangkara.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Sugianti juga menyinggung soal dikembalikannya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar.
"Sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti, Jumat (28/6/2024).
Ia menilai, pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah.
Selain itu, ia menuturkan, apabila Polda Jabar mengeluarkan SP3, maka hal tersebut bisa menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan Polri di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar bisa melanjutkan penyelidikan untuk menemukan siapa pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Sementara itu, Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menuturkan, kliennya bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina apabila menang dalam praperadilan.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, dalam penangkapan kliennya, terjadi error in pesona.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.