Berita Kota Mojokerto

Berantas Judi Online di ASN Pemkot Mojokerto, Pj Ali Kuncoro Sidak Handphone di 2 OPD, Hasilnya

Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro sidak (inspeksi mendadak) handphone milik pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro sidak handphone milik pegawai di dua OPD lingkungan Pemkot Mojokerto, yang terindikasi judi online, Senin (1/7/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro sidak (inspeksi mendadak) handphone milik pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Sidak ini adalah tindak lanjut dari penegasan Mas P,j sapaan akrab Ali Kuncoro, yang akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti terlibat judi online.

Sasarannya di dua OPD, yakni kantor Diskominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Gedung MPP Gajah Mada Lantai 3 Kota Mojokerto, Senin (1/7/2024).

Mas Pj didampingi petugas Inspektorat, Diskominfo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto langsung bergerak mengecek satu per satu handphone milik pegawai.

Pengecekan meliputi aplikasi yang terindikasi judi online, histori browser atau download, Whatsapp, riwayat mobile banking hingga pinjaman online (Pinjol).

Hasil sidak, didapati ada lima pegawai berstatus ASN non ASN yang terindikasi ponselnya terdapat
aplikasi judi online.

Pj Ali Kuncoro mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi pembinaan terhadap lima pegawai tersebut.

"Hari ini kami test case di dua instansi, di Diskominfo nihil zero case. Tapi di DPMPTSP, kami mencurigai itu ada lima ASN dan Non ASN yang handphone-nya terindikasi judi online," jelasnya, Senin (1/7/2024).

Mas Pj mengungkapkan, pihaknya mengintruksikan BKPSDM agar melakukan pembinaan dan terhadap yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Besok yang bersangkutan kami panggil ke BKPSDM. Dan apabila terbukti, maka tentu kami melakukan pembinaan terlebih dahulu. Mereka juga kami minta bikin surat pernyataan, dan apabila dikemudian hari tetap melanggar tentu sanksi sesuai yang berlaku," bebernya.

Ali Kuncoro sekaligus Kadispora Jatim ini menegaskan, Pemkot Mojokerto komitmen untuk mendukung Pemerintah Pusat, memberantas judi online.

Apalagi, dampak judi online sangat membahayakan masyarakat yang berpotensi merusak rumah tangga hingga berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga) KDRT, memicu depresi hingga merenggut korban jiwa.

"Kami akan tegas terhadap pelanggaran, saya tentu lebih ke internal dulu (Pemkot Mojokerto). Ini gerakan moril jajaran ASN di Pemkot Mojokerto dan berkoordinasi dengan Forkopimda. Supaya mereka melakukan breakdown yang sama, sehingga judi online di Kota Mojokerto tidak ada," kata Ali Kuncoro.

"Kan sudah ada contoh kasusnya. Ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena terlilit judi online dan ada kasus rumah tangga hancur karena judi online," imbuhnya.

Dikatakan Ali Kuncoro, pihaknya mengajak ASN Pemkot Mojokerto agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

"Kami akan menjadi pemerintah yang adaptif, dan berusaha merespons segala perkembangan zaman. Sekali lagi ini harus gerakan masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved