Pembunuhan Vina Cirebon
Tabiat Pegi Setiawan di Penjara Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pangacara Beber Tirakatnya
Terungkap tabiat Pegi Setiawan di penjara jelang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon yang akan digelar lagi pada Senin (1/7/2024) mendatang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Namun kuncinya adalah nama panggilan Pegi, Perong.
"Dugaan kami yang untuk dipastikan nama Pegi itu kan banyak, dia harus bisa membuktikan alias Perongnya, itu kami tanya dimana bukti yang disebutkan alis Perong itu dimana, itu dipaparkan memang," katanya.
Ia mengatakan, bukti yang dipaparkan polisi hanya bisa dinilai oleh Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Tapi kami tidak bisa menentukan kini bernilai atau tidak, tentu pengadilan. Sekarang ada praperadilan," katanya.
Yusuf lantas mewanti-wanti Polda Jabar agar bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan memang terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.
Yakni dengan memberikan dua bukti, di antaranya Polda Jabar memang tidak salah tangkap DPO kasus Vina Cirebon.
"Kedua, yang sudah ditangkap memang ada alat bukti diduga melakukan tindak pidana," katanya.
Sementara pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, justru mempertanyakan tentang Pegi Setiawan Cianjur.
Toni memaparkan bahwa dalam putusan sidang disebut bahwa Andi meminta tolong pada 11 terpidana untuk mencari anggota geng XTC.
Baca juga: Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar, Hotman Paris: Kuncinya di Penyidik Tahun 2016
Andi memiliki masalah kemudian meminta bantuan geng Moonraker.
Sedangkan Pegi Setiawan Cianjur mengaku sebagai anggota Moonraker.
"Pegi Setiawan yang di Cianjur sudah pernah diperiksa belum?"

"Ada Pegi Setiawan Cianjur yang dalam keterangan konten dia ketua Moonraker," kata Toni.
Toni RM meminta agar Pegi Setiawan Cianjur juga turut diperiksa.
Pasalnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penetapan tersangka pada Pegi Setiawan berdasar hasil profiling pada sejumlah orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.