Berita Kediri

Polres Kediri Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1,5 Miliar Diamankan

Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Choironi (36) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang diduga menjadi pengedar narkoba

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Luthfi Husnika/TribunJatim.com
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba. 

SURYA.co.id, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Choironi (36) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan Choironi, polisi berhasil diamankan barang bukti narkoba yang nominalnya mencapai Rp 1,5 miliar.

"Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami juga menyita banyak barang bukti, terutama pil ekstasi. Padahal jenis pil ekstasi ini termasuk yang sulit didapatkan," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (28/6/2024).

Bimo menuturkan untuk mengedarkannya, sebagian besar terduga pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan barang di suatu tempat dan diambil oleh pembelinya.

Penangkapan terduga pelaku, lanjut Bimo, bermula dari penangkapan terduga pelaku lain, Habib Indra pada awal Juni 2024 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Habib mengaku mendapatkan barang tersebut dari Choironi.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkap Bimo.

Saat diamankan, polisi juga menemukan barang bukti berupa 958 butir pil ekstasi, 43,88 gram sabu, pil alprazolam 149 butir, pil rikloma clonazepam 84 butir.

Ponsel milik terduga pelaku yang biasa digunakan untuk berkomunikasi juga turut diamankan.

"Untuk barang bukti, nominalnya berkisar Rp 1,5 miliar. Saat ini kasus masih terus kami dalami. Terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved