Pembunuhan Vina Cirebon

Langkah Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon Terbaca, Kamaruddin: Persiapan agar Menang

Langkah Polda Jabar di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon sudah terbaca oleh Kamaruddin Simanjuntak. Selanjutnya pasti datang.

Warta Kota
Kamaruddin Simanjuntak. Langkah Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon Terbaca. 

"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules.

Nyatanya, Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan Pegi yang digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.

Pegi Setiawan (kanan) dan sidang praperadilan kasus vina Cirebon (kiri). Begini Nasib Pegi Usai Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ditunda.
Pegi Setiawan (kanan) dan sidang praperadilan kasus vina Cirebon (kiri). Begini Nasib Pegi Usai Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ditunda. (kolase kompas TV)

Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.

Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan kemarin.

Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiran Polda Jabar.

"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata dia.

Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini dengan tujuan kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap), sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.

Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.

"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia.

Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Ia melakukan perlawanan atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved