Pembunuhan Vina Cirebon

Kelakuan Iptu Rudiana Main Bulutangkis saat Kasus Vina Makin Ruwet Disesalkan Pihak Pegi Setiawan

Kemunculamn Iptu Rudiana yang santai berolahraga disesalkan banyak pihak, di tengah ruwetnya kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyah menyesalkan kemunculan Iptu Rudiana main bulutangkis. 

Desakan itu disampaikan Liga Akbar, satu saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky yang kini berubah haluan.

Berita acara pemeriksaan (BAP) Liga 2016 silam, menjadi dasar polisi merangkai kronologi awal pembunuhan sejoli tersebut.

Namun, setelah delapan tahun berselang, Liga mencabut BAPnya dan mengatakan bahwa BAP yang ditekennya dulu merupakan rekayasa penyidik.

Sebelum meneken BAP skenario itu, Liga sempat bertemu dengan Rudiana dua kali.

Selain Liga, Rudiana juga menyelidiki kasus yang menyebabkan putranya tewas itu dengan menemui sejumlah saksi.

Liga merasa Rudiana mengatahui banyak hal terkait kematian anaknya dan Vina yang penuh kejanggalan.

Salah satu yang dilakukan Rudiana selain menemui Liga adalah menemui Aep.

Aep merupakan pekerja cuci steam di dekat SMPN 11 Kota Cirebon yang bersaksi melihat sekelompok pemuda, termasuk Pegi Setiawan menimpuki Vina dan Eky lalu mengejarnya.

Liga yang sudah buka-bukaan kini mendesak Rudiana juga melakukan hal yang sama.

"Ingin keterbukaannya saja (dari Rudiana), kejujurannya," kata Liga kepada awak media di Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Kompas TV.

Liga pun menggunakan kata-kata dari penyidik yang delapan tahun silam memaksanya meneken BAP palsu, yaitu dengan alasan mengasihani para korban.

"Kasihan sama almarhum Eky dan Vina," kata Liga.

"Kasihan juga dengan para terpidana," lanjutnya.

BAP yang diteken Liga dalam kondisi terpaksa dan keterangan saksi Aep pada tahun 2016 itu membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved