Pembunuhan Vina Cirebon

Serukan Pegi Setiawan Dibebaskan, Warga Doa Bersama, Website Polres Cirebon Dihack Berisi Pesan Ini

Warga berdoa untuk kebebasan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Di sisi lain, website Polres Cirebon dihack simpatisan kasus ini.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Ratusan warga berdoa minta Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus Vina Cirebon. 

"Mamak happy akhirnya @voltcyber_v2 kembali ke kasus ini. Cuma berharap keadilan itu ada untuk orang-orang yang membutuhkan dan untuk rakyat kecil," tulis @yunie_abid.

Penasehat Kapolri Minta Polda Tak Buru-buru

Aryanto Sutadi dan Pegi Setiawan. Aryanto Sutadi Wanti-wanti Hakim Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon.
Aryanto Sutadi dan Pegi Setiawan. Aryanto Sutadi Wanti-wanti Hakim Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribunnews dan Kompas.com)

Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi mengatakan pihak penyidik Polda Jawa Barat harus percaya diri dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkannya. 

"Enggak usah takut di praperadilan, justru harus dihadapi supaya bisa kita terang benderang bahwa apa yang kita kerjakan itu bukan main-main," ujar Aryanto seperti dilansir dari Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (25/6/2024). 

Jika seandainya pihak penyidik kalah dengan pihak penggugat dari Pegi Setiawan, maka polisi bisa mencari bukti-bukti lain untuk menyatakan bahwa Pegi ialah tersangka. 

Menurut Aryanto, kekalahan di sidang praperadilan bukan akhir dari segalanya. 

"Ini bukan segala-galanya. Ini bukan kiamat bagi penyidikan," tambahnya. 

Namun, Aryanto tidak menyarankan pihak penyidik untuk buru-buru dalam mempersiapkan berkas perkara agar berstatus P21 di Kejaksaan. 

Pasalnya, hal itu malah menjadi 'blunder' bagi pihak kepolisian. 

 "Saya tidak menyarankan supaya cepet-cepet P21 sehingga nanti gugur itu langkah yang keliru karena jaksa tidak mungkin akan kasih P21," pungkasnya. 

Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditunda. 

Penundaan sidang tersebut lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon mangkir. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya upaya tersembunyi di balik ketidakhadiran Polda Jabar

Salah satu kuasa hukum, Niko Kili Kili, mengaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar

Prasangka buruk pun muncul. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved