Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Pegi Usai Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ditunda, Penasihat Kapolri Sebut Berpeluang Gugur
Setelah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Senin (24/6/2024), ditunda, publik kini menyoroti nasib Pegi Setiawan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Setelah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Senin (24/6/2024), ditunda, publik kini menyoroti nasib Pegi Setiawan.
Kemungkinan terburuknya, jika terus menerus ditunda, praperadilan kasus Vina Cirebon ini bakal gugur.
Berdasarkan peraturan, jika masih ditunda sampai pokok perkara disidangkan maka sidang praperadilan Pegi Setiawan bisa digugurkan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan tuding Polda Jabar sengaja tidak hadir di sidang praperadilan agar nantinya gugur.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan mengenai hal ini dari Polda Jabar.
Baca juga: Sudah Duga Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim: Strategi?
Menanggapi dugaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai taktik semacam itu memang banyak dilakukan di masa lalu.
"Terhadap tuduhan kayak begitu, taktik strategi kayak gini di masa lalu banyak dilakukan penyidik," kata Aryanto, diwawancarai tvOne.
Hal itupun sebenarnya bukanlah masalah karena secara hukum dibenarkan.
"Ya nggak apa-apa. Memang hukumnya kayak gitu kan.
Hukumnya mengatakan praperadilan gugur apabila sidangnya sudah dimulai," kata dia lagi.
Namun, Aryanto meragukan jika memang Polda Jabar sengaja tida hadir agar sidang tersangka kasus pembunuhan Vina itu digugurkan.
Sebab, ia menilai jaksa saat ini lebih berhati-hati. Apalagi, kasus ini kini mendapatkan perhatian besar di masyarakat.
Baca juga: Sosok Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri yang Beber Bukti Pegi Setiawan Pelaku Sadis Kasus Vina Cirebon
Menurutnya, jaksa tidak akan menetapkan berkas P21 dan melanjutkan proses sidang jika dinilai masih kurang.
"Kalau penyidik mengharapkan itu (sidang pokok perkara), itu sama menggagalkan praperadilan dengan mengharapkan P21 agak kurang pas.
Jadi tuduhan masyarakat itu bisa saja, tapi penyidik pasti akan berpikir dua kali juga," ujar Aryanto.
Sementara itu, Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan berpeluang bebas dari tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap bahwa barang bukti Polda Jawa Barat (Polda Jabar) lemah.
Disebutkan bahwa sidik jari hingga visum, tidak mengarah pada Pegi Setiawan.
Hal ini disampaikan Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata Sugianti dikutip dari TribunJabar.id,
Hal ini membuat Sugianti juga optimistis dapat memenangkan sidang praperadilan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Baca juga: Serukan Pegi Setiawan Dibebaskan, Warga Doa Bersama, Website Polres Cirebon Dihack Berisi Pesan Ini
“Sembilan puluh sembilan persen optimistis, (kami) sudah menyiapkan bukti dan mental."
"Inginnya praperadilan akan berjalan lancar, dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujar Sugianti.
Dalam menangani kasus ini, setidaknya ia telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalan perkara.

Sidang Pegi alias Perong Ditunda
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari ini, Senin (24/6/2024) ditunda dan akan digelar pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Penundaan ini dilakukan karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa.
"Kami jujur saja kami sangat kecewa, ya, dengan kejadian ini."
"Padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat itu hadir pada hari ini," ucap salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin.
Baca juga: Bisa Bikin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Punya Senjata Pamungkas: Ada Saksi
Niko menduga ketidakhadiran polisi Polda Jawa Barat ini ada unsur kesengajaan.
"Karena kami menduga ini bahwa ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," sambung Niko.
Lebih lanjut, Niko berharap jaksa dapat objektif dalam melihat kasus ini.
"Yang kami berharap saat ini adalah kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman."
"Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ucap Niko.
Untuk itu, Niko berharap pada Senin depan Polda Jawa Barat bisa hadir dalam persidangan.
Sehingga kasus ini dapat segera dibuka secara terang bendereng agar tak memunculkan spekulasi publik.
"Sidang praperadilan ini adalah sidang maraton, hanya tujuh hari, oleh sebab itu kami berharap hari Senin depan itu dari Polda Jabar itu hadir dalam persidangan ini."
"Agar supaya kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia juga enggak dibikin bingung, itu harapan kami," kata Niko.
Selain itu, Niko juga meminta dukungan dari masyarakat Indonesia hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sama-sama mengawal perkara ini.
"Dan kami juga kami minta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Bapak Kompolnas, Kejagung dan juga Menko Polhukam untuk sama-sama kita mengawal perkara ini sehingga Pegi Setiawan yang tidak bersalah ini, tidak berdosa ini dibebaskan," lanjut Niko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.