Pembunuhan Vina Cirebon

Bisa Bikin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Punya Senjata Pamungkas: Ada Saksi

Yakin bisa bikin Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, pengacaranya punya senjata pamungkas.

Tribun Jabar
Toni RM, pengacara yang yakin Bisa Bikin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Yakin bisa bikin Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, pengacaranya punya senjata pamungkas.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan itu dalam rangka menguji penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Lantas sejumlah senjata Pamungkas telah disiapkan kubu Pegi Setiawan untuk memenangkannya dalam sidang praperadilan.

Tony RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya akan mempertanyakan bukti kuat penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan status tersangka tersebut.

Pasalnya, kubu Pegi Setiawan mengaku memiliki bukti otentik serta sejumlah keterangan saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.

Baca juga: Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak: Takut

"Kenapa kami mempersoalkan Pegi Setiawan ini ditetapkan tersangka, karena Pegi Setiawan ini berada di Bandung saat malam kejadian.

Bukti lainnya yaitu kami ada saksi-saksi mulai dari Suharsono, Ibnu, itu kan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan memang ada di Bandung," kata Tony RM dikutip dari YouTube tvOne

Kubu Pegi Setiawan juga bakal menguliti Polda Jawa Barat tentang proses penetapan tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pasalnya, kubu Pegi Setiawan menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dalam proses penetapan tersangka.

"Kami melihat bahwa Polda Jawa Barat dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan ini tidak didahului dengan pemeriksaan atau pemanggilan dia sebagai saksi ditingkat penyidikan," kata Tony.

Tak hanya itu, pihaknya pun mengaku akan mempergunakan putusan pengadilan terdahulu sebagai senjata melawan Polda Jawa Barat.

Sebab, kubunya meyakini jika Polda Jawa Barat juga menggunakan putusan pengadilan terdahulu pada kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky untuk menjerat Pegi Setiawan.

Baca juga: Misteri Sosok Minta Sidik Jari Pegi Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Bingung: Siapa

"Yang belum dikupas secara detail itu adalah putusan pengadilan itu menjadi bukti karena dasar itu yang pasti Polda juga pasti menggunakan putusan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Wawan, Kepala Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon meyakini Pegi Setiawan, yang kini jadi tersangka kasus Vina Cirebon akan menang sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang.

Ia mengetahui bahwa selama ini Pegi Setiawan tak memiliki catatan kriminal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved