Pembunuhan Vina Cirebon
Alasan Polda Jabar Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Bukan Karena Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan alasan tim kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Terungkap alasan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir pada Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan menyebut Polda Jabar tidak hadir karena sengaja.
"Karena kami menduga ini bahwa ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili.
Selain itu Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti kuat yang membuktikan Pegi Setiawan bersalah.
Hal ini disampaikan Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata Sugianti.
Alasan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan alasan tim kuasa hukumnya tidak hadir pada Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tim kuasa hukum Polda Jabar yang telah ditunjuk harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (25/6/2024) malam.
selanjutnya pada 1 Juli 2024, pihaknya dipastikan bakal hadir dan telah menyiapkan materi untuk persidangan.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar selaku termohon.
Hakim Juga Kecewa

Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.
Polda Jabar
Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
alasan Polda Jabar
Pembunuhan Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.