Pembunuhan Vina Cirebon
Misteri Sosok Minta Sidik Jari Pegi Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Bingung: Siapa
Pegi Setiawan mengaku ada sosok yang meminta sidik jarinya di dalam penjara jelang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pegi Setiawan mengaku ada sosok yang meminta sidik jarinya di dalam penjara jelang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Sosok tersebut hingga kini masih misterius.
Hal ini diungkapkan oleh Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi.
Muchtar mengatakan bahwa hal ini terjadi beberapa hari setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jari.
“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan.
Baca juga: Live Streaming Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Inilah 4 Fakta Jelang Sidang
Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).
“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” sambungnya.
Muchtar mengungkapkan, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas. Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan, “Pegi Setiawan…. mayat”.
Pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat menanyakan soal sidik jari tersebut.
Namun, penyidik menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.
“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.
“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah. Muchtar bilang, apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.
Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.
“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.