Pembunuhan Vina Cirebon
Misteri Sosok Minta Sidik Jari Pegi Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Bingung: Siapa
Pegi Setiawan mengaku ada sosok yang meminta sidik jarinya di dalam penjara jelang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024) besok.
Baca juga: Pantesan Kasus Vina Cirebon Kini Heboh Meski Sudah 8 Tahun, Penasihat Kapolri Kuliti Kejanggalannya
Pegi menggugat Kapolri, Polda Jabar dan Ditreskrimum Polda Jabar.
PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan.
Praperadilan ini diajukan tim hukum Pegi lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Sejumlah bukti dan saksi dikumpulkan tim hukum Pegi Setiawan alias Perong, untuk beradu bukti dengan penyidik.
Selengkapnya berikut sejumlah fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, melansir dari Tribunnews.com.
1. Kapolri Wanti-wanti Polda Jabar
Menjelang persidangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti penyidik yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus punya bukti kuat.
Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).
"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan eh scientific crime investigation," kata Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).
Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.
"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," katanya.
Selain itu, Listyo juga menyampaikan penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," ujar Listyo.
Baca juga: Sosok yang Dinilai Bisa Buat Kasus Vina Cirebon Terang, Dipenjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Sulit
2. Keluarga Yakin Pegi Menang Praperadilan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.