Berita Situbondo

BPK Temukan Kelebihan Honor Rp 1,4 M, Sekdakab Situbondo dan Para Kepala OPD Rame-Rame Kembalikan

Terkait kelebihan pembayaran ke PLN, Johantono mengatakan, pihaknya masih membutuhkan pendalaman data yang dimiliki pansus.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izihartono)
Pansus DPRD Situbondo menggelar hearing bersama Sekdakab Situbondo di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/6/2024). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Temuan adanya kelebihan pembayaran honorarium yang lebih dari Rp 1,4 miliar, seperti menggoyang gedung DPRD Situbondo. Temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) langsung memaksa pansus DPRD memanggil beberapa pejabat pemda.

Salah satunya meminta Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan, untuk mengikuti hearing dan mengklarifikasi hasil temuan BPK itu, Senin (24/06/2024). Data kelebihan pembayaran itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) tahun anggaran 2023.

Pansus mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP BPK RI ada kelebihan pembayaran honorarium. Seperti Sekdakab yang menerima honorarium Rp 152 juta lebih, padahal seharusnya yang diterima setiap tahun itu Rp 45,2 juta. Sehingga ditemukan selisih Rp 107 juta lebih dan harus dikembalikan ke kas negara.

Selain Sekdakab yang diharuskan mengembalikan keuangan negara itu, juga ada Kepala BKAD Situbondo yang mendapat kelebihan honorarium Rp 15 juta lebih dan Kepala Bappeda sebesar Rp 29 juta.

Selain itu ada 12 kepala OPD di lingkungan Pemkab Situbondo yang harus mengembalikan kelebihan honorarium tahun 2023 itu. Akibat temuan tersebut, pansus meminta klarifikasi kepada Sekdakab Situbondo.

Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus DPRD Situbondo, Johantono meminta Sekdakab agar membentuk satuan tugas untuk menyelesaikan dan mengembalikan kelebihan honorarium tersebut.

Kepala Bappeda Pemkab Situbondo, Sugiono membenarkan adanya kelebihan bayar honorarium sebesar Rp 29 juta lebih. "Ya kelebihan honorarium akan saya kembalikan," kata Sugiono.

Saat ditanya kapan dikembalikan, Sugiono dengan tegas akan memberitahukan bukti setelah pengembalian uang itu. "Nanti buktinya saya tunjukan ke wartawan," tegasnya.

Menurut Sugiono, temuan itu merupakan hal yang biasa karena bukan faktor kesengajaan. "Honorarium itu berasal dari luar Bappeda dan saya tanda tangani. Kalau di Bappeda tidak ada masalah," jelasnya.

Sementara Johantono mengatakan, pihaknya tidak mengadili melainkan hanya melaksanakan amanat Undang undang dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan BKP RI tahun 2023. "Total temuan kelebihan honorarium itu mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Salah satunya ada nama Pak Sekda dalam temuan BPK itu," ungkap Johan.

Politisi PKB mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait pengambilan honorarium karena Sekdakab yang memaksakan diri atau tidak untuk mengambil honor itu. Namun yang jelas sudah ada regulasi sebagai panduan untuk menyusun rencana anggaran yang dilakukan masing-masing OPD.

Johantono menjelaskan, pihaknya belum bisa menyebut total temuan LHP BPK RI itu, karena selama ini sudah melakukan upaya maraton melalui rapat dengan OPD atas temuan dari BPK. "Pansus berharap hasil temuan BPK itu bisa dikembalikan oleh OPD dan pegawai di Pemkab Situbondo," pintanya.

Mantan aktivis PMII ini mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan catatan catatan karena belum menyimpulkan dan belum selesai dan berproses. "Insya Allah empat bulan lagi, dan kita masih melakukan proses pendalaman data dan dokumen yang kita pegang hari ini," kata Johantono.

Temuan kelebihan pembayaran honorarium itu, berdasarkan LHP BPK RI, terjadi di sebanyak 12 OPD, termasuk Sekdakab dan Bappeda dan BKAD. "Jumlahnya honor yang dikembalikan nilainya bervariatif dan tidak sama," tukasnya.

Terkait kelebihan pembayaran ke PLN, Johantono mengatakan, pihaknya masih membutuhkan pendalaman data yang dimiliki pansus.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved