Pembunuhan Vina Cirebon

Live Streaming Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Inilah 4 Fakta Jelang Sidang

Berikut link live streaming sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, beserta sederet fakta jelang sidang.

kolase Kompas TV
kolase foto Pegi Setiawan. Inilah Live Streaming Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon. 

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.

"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," katanya.

Selain itu, Listyo juga menyampaikan penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," ujar Listyo.

Baca juga: Sosok yang Dinilai Bisa Buat Kasus Vina Cirebon Terang, Dipenjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Sulit

2. Keluarga Yakin Pegi Menang Praperadilan 

Keluarga optimistis sidang praperadilan bakal dimenangkan Pegi. 

Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id. 

Lusiana mengatakan pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.

3. Pengamanan Disiapkan 

Pegi Setiawan yang diduga terlibat kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan yang diduga terlibat kasus Vina Cirebon (Kolase Ist)

Sementara itu,  Ketua PN Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, sudah disiapkan.

"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024). 

Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam PN Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved