Pembunuhan Vina Cirebon
Lagi! Muncul Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Pakar Forensik Soroti Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana
Sekali lagi muncul kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon setelah Iptu Rudiana diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sekali lagi muncul kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon setelah Iptu Rudiana diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kejanggalan kasus Vina Cirebon ini disampaikan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Ia menyoroti hasil pemeriksaan oleh Propam Polri, yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana tak melanggar etik dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Reza menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membingungkan.
"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya dikutip dari WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Akankah Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka? Terbukti Miliki 2 Identitas, Pengacara Ungkap Motifnya
"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.
Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan, mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.
"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.
Secara konkret, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.
Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.
Namun, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.
"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.
Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.
"Di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban?" katanya.
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.