Pembunuhan Vina Cirebon

Lagi! Muncul Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Pakar Forensik Soroti Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana

Sekali lagi muncul kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon setelah Iptu Rudiana diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/ist
Iptu Rudiana 

SURYA.CO.ID - Sekali lagi muncul kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon setelah Iptu Rudiana diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Kejanggalan kasus Vina Cirebon ini disampaikan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Ia menyoroti hasil pemeriksaan oleh Propam Polri, yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana tak melanggar etik dalam penanganan kasus Vina Cirebon

Reza menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membingungkan.  

"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya dikutip dari WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Akankah Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka? Terbukti Miliki 2 Identitas, Pengacara Ungkap Motifnya

"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.

Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan, mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.

"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.

Secara konkret, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.

Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto ini menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto ini menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky. (Tangkapan layar Kompas TV)

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.

Namun, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.

Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.

"Di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban?" katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved