Berita Gresik

Bupati Gus Yani Gandeng Pengadilan Agama Gresik, Pastikan Hak Anak dan Perempuan

Pemkab Gresik dan Pengadilan Agama resmi menjalin kerja sama dalam memastikan, bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Pemkab Gresik
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (kiri) dan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani (kanan) di ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (20/6/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Pengadilan Agama (PA) Gresik resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan hari Kamis (20/6/2024) ini.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani dan Ketua PA Gresik Ahmad Zainal Fanani menandatangani kesepahaman penting ini.

Nota Kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting, yakni sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

Adanya MoU ini, merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak.

Lebih lanjut, MoU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.

Bupati Gus Yani menegaskan, bahwa MoU ini merupakan hal yang sederhana, namun sangat berharga.

Ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya.

“Kesepahaman ini, adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan, bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin. Di samping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” ungkap Gus Yani.

Terkait pernikahan anak, Gus Yani menegaskan, bahwa Pemkab Gresik bersama PA Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun ke belakang. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.

"Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kami lakukan dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting, ujar Gus Yani.

"Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindak lanjuti oleh dinas-dinas terkait," terangnya.

Sementara itu, Ketua PA Gresik Ahmad Zainal Fanani menambahkan, bahwa melalui sinergi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat.

Kolaborasi antara PA Gresik dengan Pemkab Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik. Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.

"Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen dalam memastikan, bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di PA Gresik. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.

Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini, ditargetkan bisa ditekan hingga di bawah angka 100 pada tahun ini.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved