Pembunuhan Vina Cirebon
Akhirnya Iptu Rudiana Lolos Sanksi Pelanggaran Etik Polri tapi Dipolisikan Terpidana, Mahasiswa Demo
Iptu Rudiana akhirnya lolos dari pelanggaran etika Polri usai diperiksa Propam dan Irwasum Mabes Polri. Tapi sudah dipolisikan eks terpidana.
SURYA.co.id - Keberuntungan masih memayungi Iptu Rudiana, orangtua Muhammad Rizky alias Eky yang tewas bersama Vina Dewi alias Vina Cirebon pada 2016 silam.
Meski banyak yang menuding Iptu Rudiana telah merekayasa kasus, namun Propam Mabes Polri justru berpendapat berbeda.
Propam Mabes Polri memastikan Iptu Rudiana telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024) malam.
Irjen Sandi memastikan Iptu Rudiana sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum.
Baca juga: Update Nasib Iptu Rudiana Usai Dipolisikan Saka Tatal dan Mau Dilaporkan Pegi, Ruang Kerjanya Kosong
Hasil pemeriksaan, diketahui Iptu Rudiana sudah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti kuat terkait kasus kematian Vina dan Eky ini.
"Tapi yang jelas, bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan Iptu Rudiana diduga melakukan "blunder" sehingga muncul dugaan rekayasa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu dianggap janggal.
Pada tahun 2016, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.
Seharusnya proses penyelidikan dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).
Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno mengatakan, kejanggalan peran Iptu Rudiana terungkap setelah Liga Akbar mengaku diinterogasi empat mata.
Liga Akbar diberi pertanyaan oleh Iptu Rudiana di dalam mobil tentang kronologi hingga pakaian yang dikenakan korban.
"Padahal, untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ungkapnya, Minggu (16/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kejanggalan kedua adalah Liga Akbar dibawa ke tempat penyidik.
Menurutnya, proses pemeriksaan Liga Akbar tanpa surat panggilan atau surat perintah.
Selain itu, Iptu Rudiana diduga mempengaruhi kesaksian Liga Akbar.
"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.
Iptu Rudiana dapat terancam terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika merekayasa kesaksian Liga Akbar.
"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," tegasnya.
Selain membantu proses penyelidikan, Iptu Rudiana juga menangkap para pelaku.
Dilaporkan Saka Tatal dan Pegi
Tim kuasa hukum Saka Tatal salah satu terpidana dalam kasus Vina melaporkan Rudiana ke Polres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan Iptu Rudiana, Senin (17/6/2024).
Menurutnya, ada yang janggal dalam kematian Vina dan Eki yang diungkapkan Iptu Rudiana 8 tahun lalu.
"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."
"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," paparnya, Selasa (18/6/2024), melansir dari Warta Kota.
Diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang telah bebas.
Setelah bebas, Saka Tatal mengaku tidak terlibat kasus pembunuhan dan mendapat penyiksaan saat proses penyelidikan.
Farhat Abbas menambahkan, penghapusan dua orang tersangka juga janggal lantaran sejak awal polisi menetapkan 11 tersangka.
"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," sambungnya.
Ia meminta seluruh tersangka dibebaskan lantaran ada dugaan rekayasa kasus yang dibuat Iptu Rudiana.
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," tegasnya.
Meski Iptu Rudiana merupakan ayah korban, Farhat meminta Polres Cirebon untuk tetap memproses laporan ini.
"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," tandasnya.
Di bagian lain, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong juga berencana melaporkan Rudiana.
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, Rudiana diduga telah mengarang cerita kasus kematian anaknya dan Vina pada 2016.
"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar Muchtar, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.
Munculnya tiga nama daftar pencarian orang Andi, Dani termasuk Pegi, kata dia, diduga dari keterangan Rudiana yang pada 31 Agustus 2016 sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.
"Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung. Kan, kalau memang Pegi terlibat kepana tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap," ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
Dalam dakwaan JPU itu nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana, dari seluruh saksi fakta dipersidangan tidak satupun yang mengarah pada Pegi Setiawan," katanya.
Muchtar pun menduga bahwa ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu di Cirebon.
"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana," ucapnya.
Mahasiswa Demo di Mapolres Cirebon
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Cirebon Kota, Rabu (19/6/2024).
Mereka menuntut kejelasan atas penanganan Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Eki yang terjadi delapan tahun lalu atau 2016 silam.
Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan mengkritisi institusi Polri terkait lambannya penyelesaian kasus tersebut.
Namun, mahasiswa kembali kecewa karena Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, tidak dapat menemui mereka untuk kedua kalinya.
"Kami sudah datang dua kali ke Mako Polres Cirebon Kota, tapi Kapolres tidak menemui kami."
"Ada apa ini? Instruksi Presiden saja tidak didengar," ujar koordinator aksi, Gimnastiar, Rabu (19/6/2024).
Menurut Gimnastiar, aksi tersebut juga mencerminkan kekecewaan para mahasiswa terhadap Polres Cirebon Kota yang dianggap mengabaikan instruksi Presiden untuk menangani kasus ini secara transparan.
"Aliansi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan DPC Provinsi Jawa Barat merasa kecewa kepada Polres Cirebon Kota."
"Sesuai instruksi Presiden, kasus ini harus segera selesai dan ditangani setransparan mungkin," ucapnya.
Gimnastiar menjelaskan, tuntutan mereka masih sama seperti aksi sebelumnya, yakni menuntut kepolisian untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan transparan, menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.
"Kami masih menuntut hal yang sama: transparansi, keadilan dan kepastian hukum. Hingga kini, ketiganya belum terpenuhi," jelas dia.
Rencananya, setelah aksi di Cirebon, para mahasiswa akan melanjutkan unjuk rasa di Mapolda Jawa Barat.
"Setelah ini, kami akan melakukan aksi lanjutan di Polda Jawa Barat," katanya.
Adapun, aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan insiden saling dorong antara massa dan petugas kepolisian saat mahasiswa mencoba masuk ke dalam Mapolres untuk bertemu Kapolres.
Sebelumnya, para mahasiswa melakukan orasi dan memblokade Simpang Alun-alun Kejaksan, kemudian melakukan long march dan membakar ban di depan Mapolres.
Dalam aksinya, massa menuntut kepolisian untuk transparan dalam mengusut kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.
Mereka menyampaikan orasi dengan membawa sejumlah spanduk yang mengkritisi kinerja kepolisian, salah satunya bertuliskan "Masih Percaya Polisi?".
Spanduk tersebut dibentangkan di simpang empat Jalan Siliwangi sehingga dapat dilihat oleh masyarakat yang melintas.
Selama aksi berlangsung, arus lalu lintas dari empat arah dialihkan untuk menghindari kemacetan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga membakar ban di tengah jalan dan membawa bendera merah putih yang panjang, dibentangkan membentuk lingkaran besar sebagai simbol solidaritas.
"Sampai 8 tahun ini, kasus Vina masih belum tuntas, masih percaya kah dengan polisi?" seru salah satu orator dalam aksi tersebut, seperti dikutip dari Tribun, Rabu (19/6/2024).
Setelah kurang lebih satu jam, aksi berpindah ke depan Mapolres Cirebon Kota di Jalan Veteran, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Di sana, mereka tetap melakukan orasi untuk menuntut penyelesaian kasus Vina.
Aksi demonstrasi ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Benteng pertahanan dari petugas terlihat berlapis, dengan barisan depan dihiasi oleh para polwan. (Tribun Jabar)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Ayah Eky oleh Propam Polri soal Kematian Vina, Rekayasa?
Iptu Rudiana
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Propam Mabes Polri
Komjen (Purn) Oegroseno
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Iptu-Rudiana-akhirnya-lolos-dari-sanksi-pelanggaran-etik-kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.