Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Iptu Rudiana Ayah Pacar Vina Cirebon yang Kini Diperiksa Propam, Dituding Bikin Blunder

Inilah rekam jejak Iptu Rudiana tak luput dari sorotan publik usai terseret kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali mencuat.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/IST
Iptu Rudiana (kanan kiri) yang terseret kasus pembunuhan Vina Cirebon (tengah) 

Pemberian sanksi tersebut akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, di antaranya:

1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.

4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Harta Kekayaan Iptu Rudiana

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 15 Januari 2024, diketahui Iptu Rudiana memiliki harta kekayaan senilai Rp 493.000.000.

Adapun rincian harta kekayaan yang dimiliki Ayah Eky tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan senilai Rp400.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin berupa Mobil Honda Brio tahun 2017 senilai Rp90.000.000

3. Kas dan Setara Kas senilai Rp3.000.000

Melalui LHKPN tersebut diketahui bahwa Iptu Rudiana tidak memiliki utang.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved