Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Iptu Rudiana Ayah Pacar Vina Cirebon yang Kini Diperiksa Propam, Dituding Bikin Blunder

Inilah rekam jejak Iptu Rudiana tak luput dari sorotan publik usai terseret kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali mencuat.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/IST
Iptu Rudiana (kanan kiri) yang terseret kasus pembunuhan Vina Cirebon (tengah) 

SURYA.co.id - Rekam jejak Iptu Rudiana tak luput dari sorotan publik usai terseret kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali mencuat.

Apalagi sejak Iptu Rudiana diperiksa Propam Polri, Kamis (13/6/2024).

Pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana diduga dilakukan untuk meminta keterangan terkait pembunuhan Vina Cirebon.

Sebab, sempat muncul tudingan bahwa Iptu Rudiana justru membuat kasus Vina Cirebon semakin blunder.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas internal dan eksternal.

"Ya, dilakukan pemeriksaan, sudah dilakukan pemeriksaan, tim kemarin datang mengasistensi kami tentunya mengambil keterangan dari yang bersangkutan," kata Kombes Pol Jules Abraham, Rabu (13/6/2024) malam, melansir dari Tribunnews.

Namun, pihak Polda Jabar tak memberikan kepastian terkait waktu pemeriksaan Iptu Rudiana.

Jules mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Sangsi Iptu Rudiana Ikut Tangkap Tersangka Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar Minta Dikonfrontir

Rekam Jejak Iptu Rudiana

Dilansir dari Tribunnews, Iptu Rudiana merupakan seorang anggota polisi dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Lulusan Sekolah Inspektur Perwira Angkatan (SIP) 46 Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resimen Wira Satya Harjuna (WSH) tahun 2017, lahir pada 10 Mei 1974.

Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat dan sebelumnya Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kesambi Cirebon.

Jabatan sebagai Kapolsek Kesambi itu disandang Iptu Rudiana sejak 12 September 2022 lalu. Namun ia dipindah ke Kapolsek Kapetakan pada akhir April 2024 lalu.

Baca juga: Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ayah Pacar Vina Cirebon yang Menjabat Kapolsek, Kini Diperiksa Propam

Hal ini pun diketahui dari unggahan akun Instagram @kelpekiringan yang mengucapkan selamat dan sukses untuk Iptu Rudiana SH MH.

Perwira Polisi balok dua di pundaknya itu juga memiliki akun Instagram dengan nama @rudianabison.

Penghargaan

Mantan Wakapolri Oegroseno (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan). Oegroseno Sorot Kesalahan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Usai Liga Akbar Bersaksi.
Mantan Wakapolri Oegroseno (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan). Oegroseno Sorot Kesalahan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Usai Liga Akbar Bersaksi. (kolase SURYA.co.id)

Di akhir 2023, Iptu Rudiana mendapat penghargaan Person Of The Year 2023 dari sebuah media lokal di Cirebon.

Ia menjadi Person Of The Year 2023 kategori tokoh pelopor pencegahan kenakalan remaja.

Sebab, perwira Polisi balok dua di pundaknya itu memang memprioritaskan program pencegahan kenakalan remaja seperti tawuran.

Selain itu, di wilayah Kesambi terdapat sejumlah sekolah menengah dan perguruan tinggi, serta ada beberapa titik di Kesambi yang kerap menjadi lokasi tawuran antar siswa bahkan tawuran antar sekolah.

Oleh sebab itu, ia menempatkan sejumlah personel di titik yang dianggap rawan atau kerap dijadikan tempat kerumunan saat bubaran pulang anak sekolah.

Dituding Bikin Blunder

Diketahui, Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menuding Iptu Rudiana dituding bikin blunder kasus Vina Cirebon.

Aryanto Sutadi pun menganalisa nasib ke depannya Iptu Rudiana pasca-disorot dalam kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016.

Terlebih Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri terkait kasus Vina Cirebon.

Diungkap Aryanto Sutadi, kasus Vina Cirebon telah jadi atensi Kapolri.

Karenanya pihak kepolisian pun gencar mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.

Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.

"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos.

Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi dilansir dari wawancara di Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

Lebih lanjut, Aryanto Sutadi pun mengurai analisanya soal sosok Iptu Rudiana.

Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Karenanya Aryanto Sutadi pun menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.

"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa oleh Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," kata Aryanto Sutadi.

Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah menuding Iptu Rudiana.

Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.

Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.

Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri lah yang jadi korbannya.

"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian. Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," pungkas Aryanto Sutadi.

Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.

Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.

Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.

"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.

Untuk diketahui, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Pemberian sanksi tersebut akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, di antaranya:

1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.

4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Harta Kekayaan Iptu Rudiana

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 15 Januari 2024, diketahui Iptu Rudiana memiliki harta kekayaan senilai Rp 493.000.000.

Adapun rincian harta kekayaan yang dimiliki Ayah Eky tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan senilai Rp400.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin berupa Mobil Honda Brio tahun 2017 senilai Rp90.000.000

3. Kas dan Setara Kas senilai Rp3.000.000

Melalui LHKPN tersebut diketahui bahwa Iptu Rudiana tidak memiliki utang.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved