Berita Viral

Nasib Cakra Khan Dulu Beli Jaket Rp 6 Juta Kena Pajak Rp 21 Juta, Akhirnya Cuma Bayar Sewajarnya

Beginilah nasib penyanyi Cakra Khan yang dulu viral beli jaket seharga Rp 6 juta malah kena pajak Rp 21 juta. Akhirnya cuma bayar sewajarnya.

Tribunnews
Cakra Khan. Beginilah Nasib Cakra Khan Dulu Beli Jaket Rp 6 Juta Kena Pajak Rp 21 Juta. 

Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.

Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.

Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.

Baca juga: Gara-gara Bando Kesayangan Mau Diperiksa Bea Cukai, Wanita Ini Beri Peringatan: Jangan Sekali-kali

"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Kini, pemilik sepatu bola impor, Radhika Althaf, sudah menerima barangnya.

Ia pun tak harus membayar denda Rp 31 juta. Radhika mengaku, hanya membayar bea masuk serta pajak sebesar Rp 6,1 juta.

Kendati begitu, Radhika menegaskan, fasilitas pembebasan denda itu bukan diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melainkan dari perusahaan jasa titipan (PJT), DHL.

Pembebasan denda sebesar Rp 24,74 juta tersebut sebagai pengecualian atas ketentuan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP).

Bea Cukai Kenakan Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Seharga Rp 10 Juta. Terungkap alasannya.
Bea Cukai Kenakan Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Seharga Rp 10 Juta. Terungkap alasannya. (kolase X)

"Pihak Bea Cukai tidak pernah memfasilitasi saya terkait penyelesaian permasalahan ini. Saya membayar sesuai bea masuk sebagaimana mestinya (tanpa sanksi) itu karena exception dari pihak DHL," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga di sini DHL adalah pihak yang dirugikan atas SPPBMCP tersebut," ujarnya. Menindaklanjuti kejadian itu, Radhika menjelaskan, dirinya dengan DHL akan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi adminstrasi berupa denda kepada Bea Cukai.

Jika diterima, maka Bea Cukai akan mengembalikan denda yang telah dibayarkan DHL.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved