Berita Viral

Bingung Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Penjual Elpiji di Banyuwangi Merasa Janggal: Pak Jokowi, Tolong

Bingung mendadak ditagih pajak Rp 200 juta, seorang penjual elpiji 3 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur ungkap sejumlah kejanggalan.

Tribun Jabar
Ilustrasi penjual elpiji. Bingung Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Penjual Elpiji di Banyuwangi Merasa Janggal. 

SURYA.co.id - Bingung mendadak ditagih pajak Rp 200 juta, seorang penjual elpiji 3 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur ungkap sejumlah kejanggalan.

Penjual elpiji tersebut juga minta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta keadilan.

Semua persoalan pajak Bambang Suhermanto memang diawali dari pemblokiran rekeningnya oleh kantor pajak tempatnya tinggal.

Bambang Suhermanto, seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur kaget lantaran rekeningnya diblokir oleh kantor pajak setempat.

Pemblokiran yang ternyata terkait dengan persoalan pajak itu diketahui usai Bambang datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.

Baca juga: Sepatu Beli di Indonesia Malah Dikenakan Pajak Bea Cukai, Wirang Birawa Ancam Beber Kasus Korupsi

Menurut keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.

Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.

Pasalnya Bambang merasa sudah membayar pajak.

"Demi Allah saya tidak tahu apa-apa," kata Bambang, Sabtu (15/6/2024), dilansir dari Kompas.com.

Menurut Bambang, pihaknya memang sempat mendapat surat dari kantor pajak. Namun surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.

"Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir," ungkap Bambang.

Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal. Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.

"Selang satu bulan setelah menerima penghargaan itu, saya diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori kertas berisi tulisan untuk ditandangani. Saya sendiri tidak tahu isinya," ujar Bambang.

Saat dirinya hendak membaca surat tersebut, oleh petugas pajak tidak diperbolehkan. Alasannya, hanya formalitas.

"Terus sama salah satu orang ditandatangani sambil bilang, tidak mau tanda tangan tidak apa-apa, saya tandatangani sendiri," jelas Bambang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved