Pembunuhan Vina Cirebon

Hukuman Iptu Rudiana: di-PTDH dan Disebut Memalukan Polri Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon

Inilah ancaman hukuman untuk Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki. 

|
Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyebut Iptu Rudiana bisa di-PTDH jika terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon. 

Menurutnya, jika seseorang memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan, bisa dikenakan pidana memberikan keterangan palsu. 

Namun, jika seseorang memberikan keterangan tidak benar di pengadilan karena tidak tahu dan dipaksa, maka sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa. 

Karena itu, menurut Oegroseno, jika Iptu Rudiana terbukti melakukan hal itu, maka dia bisa dikenakan pelanggaran etika profesi berat, karena memaksa seseorang untuk memberikna keterangan tidak benar, terhadap suatu peristiwa yang peristiwa pidana yang harus diungkap secara benar.

"Arahnya PTDH karena sudah memalukan kepolisian, korps bhayangkara. Ini kan profesi kepolisian jadi rusak hanya gara-gara ini,"tegasnya. 

Menurut Oegroseno, seseorang perwira harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.

Dia melihat dari awal  kasus VIna dan EKi, seharusnya penyidik mampu melakukan analisis kriminal yang sesuai. 

Analisis pertama, apakah korbannya murni Vina, lalu eki terbawa. Kedua, kemungkinan Eki jadi sasaran pertama, sementara Vina terbawa.

Lalu, analisis ketiga perkelahian remaja atau geng motor. Keempat, terbaik narkoba dan terakhir apakah sudah ada kasus geng motor seperti membunuh dan memerkosa di Kota Cirebon .

"Jangan dibawa ke arah pejabat tinggi. Alat buktinya saja yang harus dibuktikan di pengadilan," katanya. 

Menurutnya, kasus ini sederhana kalau dari awal penanganannya sudah benar.

"Sejak dari awal, kalau polisi punya naluri penegak hukum, penyidik, bhayangkara, posisi korban seperti itu. Apakah kecelakaan lalu lintas murni? Posisi korban tidak rapi, pasti ada pidana. Tapi kenapa baru setelah 3 hari baru diotopsi," katanya. 

Oegroseno mempertanyakan lagi peran Iptu Rudiana.  

"Apakah Iptu Rudiana bisa mempengaruhi seluruh anggota polres. Kalau bisa, harus didalami siapa sih iptu rudiana sebenarnya," tukasnya. 

Penasehat Kapolri Sebut Iptu Rudiana Blunder  

Aryanto Sutadi dan Pegi Setiawan. Aryanto Sutadi Wanti-wanti Hakim Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon.
Aryanto Sutadi dan Pegi Setiawan. Aryanto Sutadi Wanti-wanti Hakim Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribunnews dan Kompas.com)

Iptu Rudiana ayah almarhum Eky disebut-sebut sebagai sosok yang sejak awal membuat kasus Vina Cirebon blunder.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved