Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun dan Picu Ribuan Pasutri Cerai

Efek buruk praktik judi online memang betul-betul mengkhawatirkan. Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Jawa Barat menyebut ada ratusan pasutri bercerai

|
Editor: Fatkhul Alami
Shutterstock
Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Jawa Barat menyebut ada ratusan pasangan suami-istri (pasutri) bercerai gara-gara kecanduan judi online. 

SURYA.co.id | JAKARTA  - Efek buruk praktik judi online betul-betul mengkhawatirkan. Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Jawa Barat menyebut ada ratusan pasangan suami-istri (pasutri) bercerai gara-gara kecanduan judi online.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Cianjut mencatat sepanjang periode Januari hingga Juni ini ada 2.373 perkara masuk ke PA Cianjur. Sebanyak 1.800 diantaranya merupakan perkara perceraian.

"Jumlah gugatan cerai dan talak jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu tembus 1.800 kasus," ujar Humas PA Cianjur, Jawa Barat, Ahmad Rifani, Jumat(14/6).

Ahmad menjelaskan, ada pergeseran penyebab atau latar belakang masalah perceraian di Cianjur. Dari yang tadinya dipicu faktor ekonomi mulai soal nafkah dan kondisi ekonomi keluarga kini judi online mendominasi penyebabnya.

"Belakangan ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istri," ujarnya.

Bahkan, lanjut Ahmad ada sebuah perkara menarik dimana ditemukan istri kecanduan judi online dan menghabiskan uang hingga Rp 1 miliar lebih.

"Biasanya suami yang kecanduan(judi online) tapi ini ada istri, habiskan Rp 1 miliar. Memang tidak sekaligus tapi bertahap. Diberi modal habis, diberi modal habis begitu seterusnya," kata Ahmad.

Imbasnya menurut Ahmad yang menjadi korban adalah anak-anak. Karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau balau akibat kecanduan judi online.

"Apalagi bagi yang banyak memiliki keturunan," jelas Ahmad.

Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp 600 triliun periode Januari-Maret 2024.
 
“Hingga saat ini, Q1 (Kuartal 1) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia menyebut uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda.

“Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” ucapnya.

Meski trennya menurun setelah pemerintah mulai secara tegas memberantas aktivitas judi online. Namun, transaksi yang besar selama kuartal 1 tetap berpotensi melonjaknya biaya transaksi.

 “Kita melihat tren penurunan. Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024. Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini ini, apalagi dalam Satgas dibawah Pimpinan Menkopolhukam,” ujarnya.

“Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi,” sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved