Berita Surabaya

Stranas PK Ungkap Ratusan Pemda Belum Gunakan SIPD RI dengan Optimal

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong agar seluruh pemda segera menggunakan SIPD RI

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
Tenaga Ahli Stranas PK Fridolin Joseph Berek saat ditemui di sela kegiatan di Surabaya. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong agar seluruh pemda segera menggunakan SIPD RI atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Sebab, saat ini terdapat 178 Pemda yang di antaranya Kota Surabaya, masih belum menggunakan SIPD secara total dalam pelaksanaan APBD.

Tenaga Ahli Stranas PK Fridolin Joseph Berek menjelaskan, dalam SIPD berbasis online itu terdapat empat modul, yakni perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD.

Jumlah 178 Pemda itu, merupakan daerah yang belum menggunakan dua modul terakhir yakni penatausahaan dan pelaporan APBD.

Sedangkan, seluruh Pemda dalam perencanaan APBD 2024 sudah memakai SIPD RI.

Frido menegaskan Pemerintah saat ini tengah gencar untuk melakukan transformasi digital.

"Salah satu keunggulan SIPD ini dia mengkonsolidasi data secara nasional dengan cepat," kata Frido disela kegiatan di Surabaya, Jumat (14/6/2024).

Stranas PK belum lama ini sudah menggelar workshop dengan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur termasuk Kota Surabaya.

Frido mengatakan, Kota Surabaya saat ini sedang dalam pendampingan Kemendagri untuk segera menggunakan SIPD RI.

Apalagi, Stranas PK menargetkan akhir tahun ini seluruh Pemda di Indonesia sudah menggunakan empat modul dalam SIPD RI.

"Kami targetkan Kemendagri harus bisa memastikan 178 Pemda yang belum menggunakan dua modul itu sudah harus pakai," terangnya.

Secara regulasi, memang tidak ada punishment bagi Pemda yang belum menggunakan.

Hanya saja Frido mengingatkan, bahwa tahun 2025 mendatang seluruh APBD mulai dari penyusunan hingga pertanggungjawaban harus menggunakan SIPD RI. Hal itu tercatat dalam sistem.

"Kalau nanti dia tidak menggunakan itu, Kemenkeu juga tidak akan tahu. Yakni untuk mengetahui realisasi APBD," jelasnya.

Sebagai informasi, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved